Bappeda Cimahi Harusnya Libatkan Media di FGD Musrenbang, Praktisi Media: Itu Ada Undang-Undangnya

- Jurnalis

Senin, 22 Maret 2021 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Cimahi || Rega Media News

Seperti diketahui, pada 17 Maret 2021 lalu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi telah menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk menentukan Program yang akan menjadi Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Kota Cimahi Tahun 2022.

Sesuai dengan surat nomor 005/665/Bappeda tanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan, pelaksanaan FGD tersebut dilaksanakan secara zoom meeting, dengan melibatkan sekitar 300 lebih stakeholder di Kota Cimahi karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Namun kami selaku Praktisi media massa di Kota Cimahi sangat kecewa dengan pelaksanaan FGD tersebut, karena dari lebih 300 peserta FGD tak satupun media massa yang ada di Kota Cimahi ikut dilibatkan dalam FGD Musrenbang tersebut,” ujar Praktisi Media, Bubun Munawar, Sabtu (20/03/21) kemarin.

Padahal, kata Bubun, di Kota Cimahi keberadaan media elektronik seperti televisi, radio, atau media daring sejak lama sudah ada dan eksis, serta memberikan kontribusi dalam mempublikasikan kegiatan atau program Pemerintahan di Kota Cimahi.

“Dengan kejadian seperti itu maka seolah-olah Bappeda menutup ruang partisipasi media massa di Kota Cimahi untuk terlibat dalam perencanaan arah pembangunan tahun mendatang. Kami mempertanyakan kepada Pemkot Cimahi dalam hal ini Bappeda apakah mengakui keberadaan media massa di kota Cimahi atau tidak ?,” tanyanya.

Baca Juga :  Diisukan Selingkuh Dengan Istri Daus Mini, Siapa Sebenarnya Muhlas Sang Pengacara ?

Pelaksanaan FGD Musrenbang harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang operasionalnya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ataupun Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.

“Sesuai dengan Peratutan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berkelanjutan serta berwawasan lingkungan,” terangnya.

Selain itu, jika melihat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

“Sementara yang dimaksud partisipatif yaitu memberikan kesempatan yang sama, untuk mendapatkan hak masyarakat terlibat dalam setiap proses tahapan perencanaan pembangunan daerah, dan bersifat inklusif terhadap kelompok masyarakat rentan termarginalkan, melalui jalur khusus komunikasi, untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan,” jelas Bubun.

Baca Juga :  Polisi Gandeng Pelajar Sampang Sajikan Service Gratis

Sementara Pasal 8 huruf c Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tersebut juga menyatakan, Musrenbang dilakukan melalui pendekatan partisipatif dan dilaksanakan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholders), mempertimbangkan relevansi pemangku kepentingan yang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

“Disetiap tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, kesetaraan antara para pemangku kepentingan dari unsur pemerintahan dan non pemerintahan dalam pengambilan keputusan adanya transparasi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan serta melibatkan media massa,” ucapnya.

Jika melihat kepada ketentuan tersebut maka seharusnya Bappeda ikut melibatkan media massa yang ada di Kota Cimahi sebagai salah satu stakeholders. FGD merupakan tahapan dalam pelaksanaan Musrenbang, di FGD tersebut segala aspirasi dan masukan masyarakat disampaikan, sementara pelaksanaan Musrenbang sendiri biasanya hanya pengesahan saja dari tahapan yang dilakukan sebelumnya.

“Kami menilai, hal itu merupakan preseden buruk, karena seharusnya Bappaeda sebagai leading sector, harus menjalankan segala peraturan yang sudah diatur baik dalam UU Nomor 25 Tahun 2004, PP Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010. Jika hal ini terus terjadi akan menjadi preseden buruk dan membuat citra buruk Pemkot Cimahi dimata masyarakat dan pemerintah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi
LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel
Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’
KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber
Muhaimin Iskandar Resmikan Dapur BGN di Bangkalan
Ditjenpas Jatim Cipta Lapas Bersih Narkoba dan Hp Ilegal
Mahasiswa Sampang Jabodetabek Desak Petronas Hentikan Eksploitasi Tanpa Kontribusi
30 WNI Asal Madura Kepergok Hendak Haji Non Prosedural di Jeddah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:17 WIB

LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:48 WIB

Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:05 WIB

KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Senin, 26 Mei 2025 - 17:40 WIB

Muhaimin Iskandar Resmikan Dapur BGN di Bangkalan

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:04 WIB

Ditjenpas Jatim Cipta Lapas Bersih Narkoba dan Hp Ilegal

Berita Terbaru

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB