Diduga Memanipulasi Ijazah, Bacakades Batobella Bangkalan Dilaporkan Ke Polisi

- Jurnalis

Kamis, 1 April 2021 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Batobella, H. Ismar melaporkan M. Hasan ke Polres Bangkalan.

Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Batobella, H. Ismar melaporkan M. Hasan ke Polres Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Batobella, H. Ismar melaporkan M. Hasan yang juga bakal Calon Kepala Desa Batobella, ke Polres Bangkalan, Rabu (31/03/21) kemarin.

Pelaporan lawan politiknya itu lantaran diduga kuat memanipulasi administrasi berkas calon kepala Desa di Desa Batobella, Kecamatan Geger, Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga H. Ismar mengaku sangat keberatan lantaran Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) setempat meloloskan verifikasi keabsahan berkas bakal calon tersebut. Ia menilai P2KD terkesan membiarkan temuan melawan hukum tersebut.

“Saya sangat keberatan dengan salah satu calon ini karena diduga kuat ada syarat administrasi yang di manipulasi yaitu ijazah dari Bakal Calon M. Yang diduga kuat ijazah itu palsu, karena melihat bukti-bukti yang kami kumpulkan ternyata benar,” ungkap, H. Ismar terhadap awak media, Kamis (01/04).

Seperti diketahui, menurutnya bakal calon tersebut mendapat ijazah paket mulai dari ijazah SD, SMP dan SMA. Anehnya menurut Ismar, jarak dari pembuatan ijazah paket ini hanya selisih dua tahu. Padahal, dalam peraturan pembuatan ijazah paket tidak seperti hal tersebut.

Baca Juga :  Kepincut Gaya Kepemimpinan H.Slamet Junaidi, Ketua PAS Dulunya Rival Politik, Kini Menjadi Pendukung Utama

“Seharusnya paket dua itu dasarnya harus formal. Itu ada undang undang pendidikan yang mengatur, bahwa untuk pembuatan ijazah paket Itu harus formal dulu, baru setelah itu mengurus paket paket B dan C,”

Seperti dalam Pasal 2 dan pasal 3 poin 1 junto A, B, dan C Permendikbud nomer 97 tahun 2013. Pembelajaran SMP/MTs dan SMPLB harus diselesaikan dari kelas VII sampai dengan IX. Artinya jika (ingin) mendapatkan Paket C, dibutuhkan waktu selama 3 tahun.

Dia juga mengaku sudah melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu itu kepada TP2KD dan TFPKD, namun belum ada penyelesaian. Hingga memasuki tahapan penetapan calon kepala desa.

“Kemudian foto yang tertera dalam ijazah tersebut tidak jauh berbeda kesamaannya. Bahkan, stempel yang dipasang di tiga ijazah itu hampir sama. Sehingga hal itu terindikasi kuat pemalsuan,” jelasnya.

Sementara pihak P2KD menurutnya, sudah melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan di Kabupaten Sidoarjo. Kebetulan ijazah yang mengeluarkan ini dari PP. Al Badriyah Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten
Sidoarjo.

Baca Juga :  Diancam Pasca Beritakan Oknum Polisi, Propam Polda Jatim Diminta Segera Bertindak

“Tapi P2KD meski sudah melakukan upaya, namun tetap tidak mendapatkan hasil. Meskipun sudah berusaha untuk menemui kepala Dinas Pendidikan setempat. Makanya, atas dasar itu, kami melaporkan ke Kepolisian karena bakal calon M diduga kuat memanipulasi berkas ijazahnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua P2KD Desa Batobella, Hasan menyampaikan, pelaksanaan verifikasi keabsahan berkas sudah sesuai regulasi. Ia juga tidak menanggapi perihal laporan Ismar yang melaporkan M. Hasan.

“Saat ini proses tahapan Pilkades masuk tahapan penetapan calon. Dimana Bakal calon ada dua H. Ismar dan M. Hasan. Semuanya sudah dilakukan verifikasi keabsahan berkas para bakal calon dari panitia P2KD, tapi untuk masalah laporan langsung ke kantor P2KD Desa Batobella,” ungkapnya.

Sementara itu, bakal calon Kepala Desa Batobella, M. Hasan belum bisa menanggapi atas pelaporan dirinya ke Polres Bangkalan. Ia mengaku baru bangun tidur, sehingga belum bisa berkomentar.

“Baru bangun, nanti saya telpon lagi,” ucapnya singkat saat di hubungi melalui telpon selulernya.

Berita Terkait

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar
Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Jumat, 28 November 2025 - 17:13 WIB

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 November 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’

Berita Terbaru

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB