Bangkalan || Rega Media News
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan anggarkan Rp 1,37 milliar, untuk 45 Lembaga Non Pemerintah se Kabupaten Bangkalan di Bidang Pendidikan, Keagamaan dan Lembaga lainnya.
“Secara mekanisme, prosesnya lembaga harus mengajukan proposal, dan harus terdaftar di Kemenkumham, itu syarat utamanya,” ujar Kepala Kesra Pemkab Bangkalan, Moh. Hosun, Senin (02/08/21).
Menurutnya, pengajuan proposal akan diseleksi secara profesional, dengan memperhatikan syarat dan indikator yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Seperti rincian dana yang digunakan lembaga juga harus disertakan. Karena penerima bantuan masing-masing lembaga berbeda sesuai kondisi dan keadaan lembaga,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron mengatakan, bantuan tersebut merupakan program Pemkab Bangkalan, sebagai bentuk responsibility dan tanggung jawab pemerintah.
“Hal itu dalam upaya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Sementara, lembaga non pemerintah juga memiliki fungsi dan peran strategis dalam menopang program Pemkab Bangkalan,” tandasnya.
Atas dasar itu, ungkap R. Abdul Latif, pihaknya memberikan bantuan tersebut sebagai respon balik kepada mereka. Mekanisme pencairannya, secara bertahap melalui rekening masing-masing lembaga.
“Untuk tahap awal akan diberikan kepada 23 lembaga dengan total pencairan sebesar Rp 750 juta, sisanya on proses sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Ra Latif ini berharap, bantuan yang diberikan menjadi pendorong dan daya ungkit ditengah wabah Covid-19 untuk merealisasikan program yang telah disusun.
“Khususnya melalui kegiatan yang efektif dan efisien. Sehingga tetap eksis ditengah masyarakat. Namun, kami imbau bantuan ini dipertanggungjawabkan sesuai fakta integritas yang telah ditandatangani pengurus lembaga,” pungkasnya.