DPRD Bangkalan Minta Pembahasan KUAPPAS Ditunda

- Jurnalis

Senin, 9 Agustus 2021 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat berlangsung pembahasan KUAPPAS yang ditunda.

Suasana saat berlangsung pembahasan KUAPPAS yang ditunda.

Bangkalan || Rega Media News

Ketua Badan Anggaran (Banggar)  DPRD Bangkalan, Muhammad Fahad meminta Tim Anggaran (Timgar) menunda pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Hal itu disampaikan Muhammad Fahad saat menggelar rapat pembahasan KUAPPAS bersam tim anggara pemkab Bangkalan diruang Banggar, Senin, (09/08/21). Menurutunya, penundaan pembahasan KUAPPAS itu atas dasar kesepakatan anggota Banggar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kita selaku ketua Banggar berdiskusi dengan semua anggota Banggar setuju untuk menunda pembahasan KUAPPAS. Mengingat RPJMD perubahan belum ditetapkan dan memang Rapat Paripurna kata pengantarnya di sampaikan Bupati hari ini. Baru setelah Penetapan RPJMD kita melakukan pembahasan KUAPPAS,” ujarnya. 

Baca Juga :  Sejumlah BUMDes Di Bangkalan Akan Terima Bantuan Pick Up

Ra Fahad juga meminta pemerintah kabupaten Bangkalan, agar secepatnya menyelesaikan RPJMD perubahan agar tidak ada keterlambatan. Sebab, dalam pembahasan perubahan RPJMD ini pada peningkatan pemulihan ekonomi.

“Makanya kami meminta Pemkab segera menyelesaikan terlebih dulu pembahasan RPJMD perubahan. Agar teman teman dewan lebih fokus dan memiliki landasan dalam pembahasan KUAPPAS,” terangnya.

Sementara itu, ketua Tim Anggar Pemkab Bangkalan, Moh. Taufan Zairinzah menyanggupi kesepakatan anggota legislatif jika penundaan tersebut adalah kesepakatan bersama.

Baca Juga :  GP Ansor Bangkalan, Ajak Masyarakat Tolak Paham Radikal

“Kita siap jika memang itu kesepakatan bersama. Karena keputusan ini adalah keputusan kologeal antara Timgar dan Banggar,” ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan belum mengetahui secara pasti penundaan pembahasan KUAPPAS sampai kapan. Sebab, pihak Banggar berkeinginan pembahasan RPJMD perubahan diselesaikan terlebih dulu, baru setelah itu melanjutkan pembahasan KUAPPAS. 

“Permendagri nomer 77 tahun 2021 minggu kedua bulan agustus 2021 sudah penetapan kesepakatan KUAPAS. Oleh karena itu, kita secepatnya akan menyelesaikan semua ini,” terangnya.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti
PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:18 WIB

Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 4 Agu 2025 - 12:43 WIB

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB