Bakesbangpol Sampang Sosialisasi Cukai dan DBHCHT di Kecamatan Robatal

- Jurnalis

Kamis, 28 Oktober 2021 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: saat berlangsungnya sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai dan DBHCHT di pendopo Kecamatan Robatal, Sampang.

Caption: saat berlangsungnya sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai dan DBHCHT di pendopo Kecamatan Robatal, Sampang.

Sampang || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada anggota Partai Politik (Parpol), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan tokoh masyarakat.

Sosialisasi yang digelar di Pendopo Kecamatan Robatal tersebut dihadiri Sekretaris Bakesbangpol Sampang Ahmad Husairi, Jaksa Fungsional / III /d Kejari Sampang Akhmad Misjoto, Camat Robatal Ahmad Firdausi, Kapolsek Robatal AKP Fatah Meilana dan Danramil Robatal Kapten Arh Eko Pristiyanto.

Ahmad Husairi mengatakan, sosialisasi ini untuk mengedukasi, memberikan pemahaman kepada kelompok masyarakat yang ada di Kecamatan Robatal terkait ketentuan barang yang dikenakan Bea Cukai, rokok ilegal serta DBHCHT.

“Berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini bisa memahami. Sehingga, nantinya bisa menyampaikan manfaatnya kepada masyarakat sekitar,” katanya. Kamis (28/10/2021).

Lanjut Ahmad Husairi menjelaskan, DBHCHT ini merupakan dana
APBN yang dialokasikan ke Provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau dan Madura yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

“DBHCHT Tahun 2021 dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, untuk kesehatan 25 persen dan penegakan hukum 25 persen,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Bator Bangkalan Geruduk Kantor Kecamatan Klampis

Lebih jauh Husairi menuturkan, untuk mengedukasi dan meningkatkan wawasan masyarakat terkait pentingnya dan manfaat Cukai, serta pemanfaatan DBHCHT bagi kepentingan masyarakat, dan bahayanya rokok ilegal. Karena Penggunaan DBHCHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCH.

“Cukai merupakan pungutan resmi yang mana akan dibebankan oleh Negara pada barang-barang yang memiliki karakteristik khusus dan itu sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang cukai. Adapun karakteristik khusus yang dimaksud adalah sifat barang, dimana dalam pemakaiannya bisa memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat umum,” ujarnya.

Husairi menambahkan, untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik. Maka pabrik rokok menambahkan pembayaran Cukai sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok. Jadi, penarikan biaya Cukai itu secara otomatis saat membelinya.

Permasalahan cukai rokok dan rokok ilegal ini tidak bisa diatasi oleh satu pihak atau pemerintah. Melainkan harus Didorong oleh semua kalangan, termasuk masyarakat itu sendiri.

Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor. Ciri-ciri ilegal antara lain, rokok yang tidak dilekati pita cukai, Rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Kasus Pelaku Narkoba di Club Surabaya

“Pabrik rokok harus terdaftar di Bea Cukai dengan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Selama perusahaan atau pabrik tersebut belum punya NPPBKC, maka usahanya disebut ilegal,” pungkasnya.

AKP Fatah Meilana menyampaikan, peranan Polri dalam proses penegakan hukum dan penyelidikan. Terutama terkait cukai merupakan Pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang tertentu, yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

“Kami harap undangan yang hadir dapat memahami semua materi yang telah disampaikan,” tuturnya.

Jaksa Fungsional / III /d. Akhmad Misjoto memaparkan, sanksi pidana bagi oknum melanggar sesuai pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 (Pidana Penjualan BKC Ilegal) dipidana dengan penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Februari 2026 - 12:28 WIB

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB

Caption: Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, saat menyampaikan sambutan dalam suatu acara Pemerintah Kabupaten Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 12:28 WIB

Caption: anggota Polsek Tambelangan melihat langsung kondisi pemuda Desa Mambulu Barat yang nekat bunuh diri, saat mendapat perawatan medis di Puskesmas setempat, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Gegara Putus Cinta, Pemuda di Sampang Nekat Bunuh Diri

Senin, 9 Feb 2026 - 10:15 WIB