Bakesbangpol Sampang Sosialisasi Cukai dan DBHCHT di Kecamatan Robatal

- Jurnalis

Kamis, 28 Oktober 2021 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: saat berlangsungnya sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai dan DBHCHT di pendopo Kecamatan Robatal, Sampang.

Caption: saat berlangsungnya sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai dan DBHCHT di pendopo Kecamatan Robatal, Sampang.

Sampang || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada anggota Partai Politik (Parpol), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan tokoh masyarakat.

Sosialisasi yang digelar di Pendopo Kecamatan Robatal tersebut dihadiri Sekretaris Bakesbangpol Sampang Ahmad Husairi, Jaksa Fungsional / III /d Kejari Sampang Akhmad Misjoto, Camat Robatal Ahmad Firdausi, Kapolsek Robatal AKP Fatah Meilana dan Danramil Robatal Kapten Arh Eko Pristiyanto.

Ahmad Husairi mengatakan, sosialisasi ini untuk mengedukasi, memberikan pemahaman kepada kelompok masyarakat yang ada di Kecamatan Robatal terkait ketentuan barang yang dikenakan Bea Cukai, rokok ilegal serta DBHCHT.

“Berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini bisa memahami. Sehingga, nantinya bisa menyampaikan manfaatnya kepada masyarakat sekitar,” katanya. Kamis (28/10/2021).

Lanjut Ahmad Husairi menjelaskan, DBHCHT ini merupakan dana
APBN yang dialokasikan ke Provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau dan Madura yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

“DBHCHT Tahun 2021 dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, untuk kesehatan 25 persen dan penegakan hukum 25 persen,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Pandan Gugat PT Garam 2 Pamekasan Kembalikan Uang Gagal Sewa Lahan

Lebih jauh Husairi menuturkan, untuk mengedukasi dan meningkatkan wawasan masyarakat terkait pentingnya dan manfaat Cukai, serta pemanfaatan DBHCHT bagi kepentingan masyarakat, dan bahayanya rokok ilegal. Karena Penggunaan DBHCHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCH.

“Cukai merupakan pungutan resmi yang mana akan dibebankan oleh Negara pada barang-barang yang memiliki karakteristik khusus dan itu sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang cukai. Adapun karakteristik khusus yang dimaksud adalah sifat barang, dimana dalam pemakaiannya bisa memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat umum,” ujarnya.

Husairi menambahkan, untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik. Maka pabrik rokok menambahkan pembayaran Cukai sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok. Jadi, penarikan biaya Cukai itu secara otomatis saat membelinya.

Permasalahan cukai rokok dan rokok ilegal ini tidak bisa diatasi oleh satu pihak atau pemerintah. Melainkan harus Didorong oleh semua kalangan, termasuk masyarakat itu sendiri.

Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor. Ciri-ciri ilegal antara lain, rokok yang tidak dilekati pita cukai, Rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya.

Baca Juga :  Berbagi Takjil Gratis, Dirut Rega Media: Semoga Bermanfaat dan Berkah

“Pabrik rokok harus terdaftar di Bea Cukai dengan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Selama perusahaan atau pabrik tersebut belum punya NPPBKC, maka usahanya disebut ilegal,” pungkasnya.

AKP Fatah Meilana menyampaikan, peranan Polri dalam proses penegakan hukum dan penyelidikan. Terutama terkait cukai merupakan Pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang tertentu, yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

“Kami harap undangan yang hadir dapat memahami semua materi yang telah disampaikan,” tuturnya.

Jaksa Fungsional / III /d. Akhmad Misjoto memaparkan, sanksi pidana bagi oknum melanggar sesuai pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 (Pidana Penjualan BKC Ilegal) dipidana dengan penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar.

Berita Terkait

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:34 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Berita Terbaru

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB