Bangkalan || Rega Media News
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Badan Kepegawaian Daerah kembali melakukan pelantikan 288 pejabat eselon IV dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab setempat.
Dasar pelantikan tersebut mengacu pada Surat Mendagri nomor 800/8579/0500 tanggal 27 Desember 2021 tentang persetujuan penyetaraan birokrasi dilingkungan Pemkab Bangkalan. Pelantikan berlangsung di pendapa agung Bangkalan, Kamis (30/12/21) malam.
Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangkalan, Roosli Hariyono menjelaskan, pemerintah Bangkalan sudah mengusulkan 355 pejabat struktural eselon IV dalam penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Namun, pria yang akrap disapa Nonok ini mengatakan, dari usulan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyetujui 288 pejabat.
“Kita mengusulkan 355 pejabat ini pada tanggal 24 Juni 2021 lalu. Namun hanya turun 288 nama pejabat . Sementara dari sisa usulan pejabat yang diusulkan tinggal 67 pejabat,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Permenpan No. 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalan jabatan fungsional. Maka Pemkab Bangkalan dalam waktu dekat ini akan mengusulkan kembali. Untuk penyetaraan birokrasi pada fungsional dilingkungan Pemkab Bangkalan.
“Dalam waktu dekat sisa 67 ini akan diusulkan kembali ke Kemendagri,” katanya.
Menurutnya, penyetaraan jabatan administrasi ke dalan jabatan fungsional merupakan instruksi langsung dari Presiden melalui Kemendagri. Tujuannya, untuk menyederhanakan pelayanan terhadap masyarakat.
“Jadi struktural di OPD itu sebelumnya ada Kasi dan Kasubag tapi sekarang sudah tidak ada. Karena sudah dirubah pada fungsional. Kecuali BPBD, kelurahan dan Kecamatan tetap ada,” imbuhnya.
“Kita mengusulkan 355 pejabat ini pada tanggal 24 Juni 2021 lalu. Ternyata setelah kami cek dari usulan tersebut banyak pegawai yang sudah pindah, naik jabatan dan sudah dilakukan pelantikan. Akhirnya sisa 67 pejabat. Nanti sisa 67 ini menyusul. Karena kita harus kirim surat lagi Kemendagri. Baru setelah dapat surat balasan dilakukan pelantikan,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron menuturkan, pemerintah Bangkalan terus berupaya memperbaiki birokrasi lebih baik, agar seluruh OPD bisa melayani masyarakat lebih nyaman dan efektif.
“Oleh karena itu, kita harus segera melakukan pelantikan sebelum tanggal 31 Desember 2021. Artinya tanggal 31 ini terakhir. Sehingga kita melaksanakan pelantikan jabatan dari struktural ke fungsional malam ini,” ucapnya.
Jabatan Fungsional, menurut Ra Latif, adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
“Ini instruksi langsung dari Bapak Presiden melalui Kemendagri untuk menyederhanakan birokrasi guna mempermudah pelayanan lebih fleksibel dan efektif. Sehingga masyarakat lebih praktis dalam mendapat pelayanan. Seperti di Dinas Perijinan maupun pelayanan Publik lainnya,” pungkasnya.