Bangkalan || Rega Media News
Publik dihebohkan dengan pelaporan Dana Desa (DD) tahun 2016 di Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang diduga realisasinya fiktif.
Hal itu terungkap pasca salah satu warga desa setempat melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Polres Bangkalan, pada awal Maret 2022 lalu.
Menurut Fahri, pada awal Maret 2022, terdapat laporan penyelewengan Dana Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Namun, beberapa warga Desa Klapayan menyatakan, laporan berupa informasi tersebut tidak benar, dan juga melalukan laporan disertai data ke Polres Bangkalan pada 4 April 2022, tentang dugaan korupsi DD Klapayan tahun anggaran 2016.
“Yang fiktif itu, pekerjaannya diduga nol persen, pekerjaan anggaran Dana Desa Tahun 2015 dan tahun 2016,” kata Fahri, usai melaporkan kasus tersebut, Senin (04/04/22).
Namun, kata Fahri, pihaknya hanya melaporkan dugaan korupsi DD tahun 2016, karena datanya berhasil kami temukan dan masih bisa ditemukan juga di Kantor Kecamatan Sepulu.
Sedangkan untuk dugaan korupsi DD Klapayan tahun 2015, sambungnya, masih belum dilaporkan, karena dokumen-dokumen terkait, seperti APBDes, SPJ, RAB, dan dokumen dana desa tahun 2015, hilang atau sengaja dihilangkan.
“Dokumen DD 2015, masih kami cari,” tegas Fahri.
Sementara itu, terpisah, kuasa hukum Fahri, Risang Bima Wijaya SH membenarkan, laporan warga terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Klapayan tahun 2016 sudah masuk ke Polres Bangkalan, pada Senin tanggal 4 April 2022.
“Sudah diterima Kapolres Bangkalan. Pengaduan Masyarakat disertai dengan lampiran identitas pelapor yang jelas, bukti dokumen yang cukup lengkap untuk bisa segera dilakukan penyelidikan,” ungkap Risang.
Dalam laporannya, urai Risang, disebutkan jika pelaksanaan anggaran dana desa Klapayan tahun 2016 realisasinya 0 persen. Selain dokumen, juga telah disiapkan saksi-saksi untuk mendukung pengaduan atau laporan tersebut.
Diterangkan, DD Klapayan yang diterima pada tahun 2016 adalah sebesar Rp. 1.112.681.800,00 (satu miliar seratus dua belas juta enam ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus rupiah).
Dalam laporannya terdapat delapan belanja modal atau pekerjaan yang diduga fiktif atau realisasinya 0 persen, berupa enam proyek jalan aspal, satu proyek jalan telford, dan satu proyek pengadaan barang.
Besar anggaran yang tidak direalisasikan tersebut adalah sebesar Rp. 695.180.700,- (enam ratus sembilan puluh lima juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus rupiah).
“Untuk rincian proyek apa saja yang dimaksud dan disertai RAB-nya, sudah diserahkan kepada Polres Bangkalan,” kata Risang.
Ditanya tentang laporan informasi terhadap Dana Desa Klapaya tahun 2019,2020, 2021, Risang menyatakan, laporan informasi tersebut masih diproses.
“Laporan informasi itu, masih dalam tahap klarifikasi. Masih perlu pembuktian dan audit. Biarkan polisi bekerja secara profesional,” ucap Risang.
Menurutnya, biarkan polisi memproses dan menyelidiki laporan dugaan korupsi Dana Desa Klapayan tahun 2016.
“Jadi, biar sama-sama dilakukan pembuktian,” kata Risang.
Risang menyatakan, ia belum bisa berkomentar banyak mengenai hal tersebut, karena belum mendapatkan kuasa terkait laporan informasi DD Klapayan 2019 hingga 2021.
“Nanti kalau sudah berhak berkomentar, saya akan memberikan keterangan yang lengkap terkait hal itu,” pungkas Risang.