Pamekasan, (regamedianews.com) – Usai ditetapkannya Bupati Pamekasan Achmad Syafi’i sebagai tersangka oleh KPK, lantaran kasus dugaan suap penanganan korupsi Dana Desa. Dikalangan bawah marak pemberitaan yang menyebutkan Khalil Asyari sebagai Plt Bupati Pamekasan, namun dari hal itu membuat Kabag Humas Pemkab Pamekasan, Supriyanto angkat bicara.
Pasalnya, Ia meminta masyarakat Pamekasan agar tidak memanggil Khalil Asyari dengan sebutan Bupati atau Plt Bupati. Menurut Suprianto, Jabatan Khalil Asyari tetap sebagai Wakil Bupati Pamekasan sebagaimana isi dari surat keterangan dari Gubernur Jawa Timur.
“Surat yang ditandatangani oleh Pak Gubernur, isinya jelas yaitu perintah agar Pak Wabup berkoordinasi kepada Pak Bupati selama KPK menetapkan beliau sebagai tersangka,” jelasnya, Selasa (29/08/2017).
Suprianto menambahkan, dirinya meminta kepada awak media untuk tetap menyebut Khalil Asyari sebagai Wakil Bupati. “Jadi jangan disebut Plt bupati,” tandasnya.
Surat perintah tertanggal 11 Agustus 2017 itu, memuat 3 perintah pada Wabup Pamekasan Khalil Asyari untuk selalu berkoordinasi dengan bupati Achmad Syafii yang kini sedang dalam penahanan KPK.
“Jadi dalam setiap keputusan beliau (Khalil Asyari, red) berdasarkan arahan Pak Bupati,” pungkasnya. (*)