Pemkab Bangkalan Terbitkan Kebijakan IMB Berubah PBG

- Jurnalis

Senin, 21 November 2022 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Satpol PP Bangkalan saat sosialisasi kebijakan tentang PBG, (Dok. Syafin/Regamedianews).

Caption: Satpol PP Bangkalan saat sosialisasi kebijakan tentang PBG, (Dok. Syafin/Regamedianews).

Bangkalan,- Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini sudah tidak berlaku lagi, alias telah dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan istilah baru, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penghapusan IMB mulai dilakukan sejak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini adalah tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kendati demikian, perubahan ini belum sepenuhnya diketahui masyarakat.

Sebagai bentuk pengenalan dari perubahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Satpol PP sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang PBG.

Baca Juga :  Aceh Kreatif: Manajemen BSI Aceh Dinilai Mempersulit Nasabah

Kegiatan tersebut digelar di dua lokasi, yaitu di Kecamatan Arosbaya dan aula Kecamatan Geger, Senin (21/11/2022), dengan melibatkan tim teknis antara lain Satpol PP, Dinas PRKP dan Dinas PMPTSP Bangkalan.

Kepala Bidang Perundang undangan Daerah, Soepardi menjelaskan, PP nomor 16 tahun 2021 merupakan tindak lanjut UU Cipta Kerja, dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemerintah menghapus status lzin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan PBG.

“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknisnya,” terangnya.

Kemudian, dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.

Baca Juga :  Ini Rincian Anggaran Gedung Baru DPRD Bangkalan 

“Perbedaan IMB dengan PBG, IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, dimana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin,” jelas Soepardi.

Sementara, untuk PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Perubahan IMB menjadi PBG menjadi perhatian pemerintah kabupaten Bangkalan. Sebab, perubahan ini penting, agar tidak mempengaruhi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sehingga, kami menghimbau kepada masyarakat demi meningkatkan PAD Bangkalan, maka pelaku usaha dan masyarakat yang belum punya PBG agar mengurusnya,” ungkapnya.

Berita Terkait

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan
Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri
Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas
Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!
Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:05 WIB

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:32 WIB

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:40 WIB

Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:02 WIB

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: Vice President Bidang Dukungan Bisnis SKK Migas, Maria Kristanti, (sumber foto: Pandawa PR).

Nasional

SKK Migas Pacu Ekonomi Daerah Melalui TKDN

Rabu, 24 Des 2025 - 19:03 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo dan anggota Satreskrim, tunjukkan barang bukti rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Rabu, 24 Des 2025 - 09:44 WIB