Surabaya,- Seorang pemuda berinisial KA, asal warga Wonokusumo Jaya Baru, kota Surabaya, Jawa Timur, kini harus mendekam dibalik sel tahanan Mapolsek Semampir.
Pasalnya, pemuda tersebut ditangkap polisi, lantaran melakukan perampasan Handphone, dengan modus mengaku adiknya dipukul korban (pemilik Hp).
“Usai merampas Hp korban, pelaku inisial KA ini langsung kabur, tanpa memperdulikan korban,” ujar Kapolsek Semampir Nur Suhud, melalui Kanit Reskrim Iptu Doni, Kamis (13/04/2023).
Lebih lanjut Doni mengungkapkan, menjelang lebaran banyak orang pengangguran kalap lantaran kebutuhan, sehingga berujung berbuat kejahatan.
“Banyak modus yang digunakan pelaku, agar aksinya berhasil. Seperti dilakukan inisial KA, di Jl.Wonokusumo Jaya 1, Surabaya, pada Selasa (04/04) lalu,” terangnya.
Pasca kejadian perampasan Hp, imbuh Doni, korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Tak selang lama, setelah petugas melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap.
“Pengakuan pelaku, melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama sudah 3 kali. Baru kali ini berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir,” jelasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, terang Doni, ada dua diantaranya satu dos book Hp milik korban dan sepasang kaos serta celana.
“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana,” tegas Doni.