Bangkalan, Polres Bangkalan akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis, terhadap Hotimah (35 th) warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Kamis (01/06/2023).
Pada Senin (29/05) kemarin, mayat Hotimah ditemukan orang tuanya tergeletak di tengah lahan yang kosong tak jauh dari rumah korban, di Desa Karang Duwek.
Terungkap wanita tersebut menjadi korban pembunuhan sadis oleh kekasih gelapnya sendiri, yakni Sony Safaat (25 th), tak lain tetangga korban. Pelaku habisi korban menggunakan sebilah pisau, hingga leher nyaris putus dan dua kali tusukan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, pelaku yang merupakan tetangga korban, akhirnya ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan.
“Pelaku merupakan kekasih gelap korban yang masih jadi istri orang lain. Dimana kita ketahui, korban masih berstatus menikah dan belum bercerai (pisah ranjang dengan suaminya),” ucap Febri dalam konferensi persnya, Kamis (01/06).
Menurutnya, kedua pelaku dan korban sudah menjalani hubungan asmara sejak tiga tahu lalu. Namun karena korban hamil, pelaku diminta untuk bertanggung jawab.
“Motifnya korban ini sedang hamil di luar pernikahan dengan tersangka, kemudian korban meminta kepada pelaku untuk bertanggung jawab,” terangnya.
Kemudian, korban terus menagih pertangungjawaban pelaku atas kehamilannya, hingga membuat pelaku merasa risau dan timbul rencana untuk menghabisi korban.
“Sejak dua minggu lalu, korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab atas kehamilannya, tapi tersangka ini sudah cengah karena sering ditagih oleh korban,” terangnya.
Jika korban masih menanyakan lagi, kata Febri, pelaku telah melakukan perencanaan untuk membunuh korban. Pada malam harinya, korban menanyakan lagi kepada pelaku tentang status atau hubungan mereka.
Rencana pelaku kemudian diwujudkan dengan pembunuhan. Sejumlah barang bukti yang sempat disembunyikan tersangka, berupa pakaian korban dan senjata pisau, telah diamankan polisi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.