Pria Asal Jawa Tengah Digrebek Polisi

Tersangka (RL) saat diamankan di Mapolsek Asemrowo.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Asemrowo, berhasil menangkap seorang budak narkoba didalam kost Jl. Putat Gede Timur, Surabaya, Senin (06/09/21) malam.

Pelaku berinisial RL (44 th) asal warga Dusun Japerejo, Desa Japerejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

“Selain menangkap pelaku, juga mengamankan barang buktinya,” ujar Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, Sabtu (11/09).

Barang buktinya, berupa 1 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat brutto ±0,47 gram berikut plastik pembungkusnya.

“Satu wadah bekas rokok gudang garam merk Surya 12 dan satu unit HP merk Samsung A16,” terangnya.

Hari mengungkapkan, saat di interogasi petugas, tersangka mengakui jika barang terlarang tersebut miliknya.

“Tersangka beli sabu seharga Rp.200 ribu kepada seseorang bernama Gundul di Jalan HR. Muhammad Surabaya,” ucapnya.

Hari menambahkan, tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Asemrowo.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

..