BANGKALAN • Polisi menangkap residivis kasus narkoba yang diduga aktif mengedarkan sabu, Selasa (8/9/2026).

Pelaku berinisial WKS (39), warga Kelurahan Kraton, Kabupaten Bangkalan.

Sebelumnya, telah divonis 6 tahun penjara (mantan narapidana) atas kasus serupa dan baru saja bebas.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menjelaskan, pelaku sehari-hari dikenal bekerja sebagai kurir makanan.

Namun di balik pekerjaan itu, ia ternyata masih beraktivitas mengedarkan sabu.

“Pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba, dan sudah pernah ditangkap serta divonis enam tahun penjara,” ujarnya, Rabu (10/9).

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku. Saat digeledah, WKS sempat menyangkal memiliki narkoba.

Setelah didesak, ia akhirnya mengaku menyimpan sabu di dalam kotak kayu yang diletakkan di kamar mandi.

“Memang barang tersebut sengaja ditaruh di kamar mandi,” ungkap Wibowo.

Dari lokasi, polisi menyita sabu berat total 5,90 gram, delapan bendel plastik klip kosong, dan timbangan.

Wibowo mengatakan, polisi menduga narkoba itu hendak dikemas ulang untuk diedarkan.

“Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Syafin
✅ Editor: Redaksi