Sabu Ranjau Bratang Surabaya Dibongkar Polisi
SURABAYA • Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran sabu sistem ranjau di Bratang Wetan, Surabaya.
Polisi menangkap pengedar berinisial GS (35) asal Tegalsari dan menyita 100,72 gram sabu.
“GS mendapat barang haram tersebut dari Y alias Kemprek dengan sistem ranjau,” kata Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (23/9/2026).
Barang tersebut kemudian dibagi menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali.
“Dalam sehari, GS berhasil mengedarkan hingga 15 poket,” tutur Putrawan.
Dari setiap poket yang terjual, pelaku mendapat keuntungan berupa uang tunai.
“Setiap mengedarkan narkoba, ia mendapat keuntungan sebesar Rp35.000,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pelaku mengaku nekat menjadi pengedar demi memenuhi kebutuhan hidup.
“GS mengaku baru satu bulan jadi pengedar untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Putrawan menegaskan, GS kini ditahan dan terancam hukuman berat, sedangkan pemasoknya masih diburu.
“GS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, sementara Y resmi jadi DPO,” pungkasnya.
✅ Penulis: Basori
✅ Editor: Redaksi


