SURABAYA • Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan daring (online scam) berkedok investasi saham dan kripto internasional.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka dengan total kerugian korban mencapai Rp12,9 miliar.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak yang terlibat sangat mungkin bertambah,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Kamis (24/9/2026).

Penyidik bergerak cepat memutus sarana pendanaan jaringan tersebut dengan memblokir puluhan rekening bank.

“Sebanyak 77 rekening bank telah diblokir dan disita dengan total nilai mencapai Rp81,5 miliar,” jelas Nanang.

Modus pelaku yakni menjaring korban melalui iklan media sosial lalu diarahkan masuk ke grup WhatsApp.

“Korban dijanjikan keuntungan 30 sampai 200 persen dan diyakinkan bahwa investasi ini aman tanpa risiko,” ungkap Kapolda Jatim.

Korban kemudian diminta mendaftar di platform tiruan seperti YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR serta menyetor modal ke rekening nominee.

“Setelah deposit dikirim, saldo di aplikasi memang bertambah. Namun saat mau ditarik, dana tidak bisa cair dan korban malah didenda,” terangnya.

Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto membeberkan peran tiga tersangka, yakni FR, KPP, dan WH.

“Tersangka FR berperan membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk menampung dana,” kata Bimo.

Sementara tersangka KPP bertugas menginstruksikan FR mencari identitas pihak lain untuk pembukaan rekening.

“KPP juga mengirim 10 unit ponsel berisi akun trader kripto dan internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia,” tambah Bimo.

Tersangka WH berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan untuk mengaburkan aliran dana.

“WH mengirim 25 unit ponsel berkaitan dengan 150 akun perbankan dan bursa kripto ke Ho Chi Minh, Vietnam,” tuturnya.

Jaringan ini diduga kuat mengalirkan transaksi keuangan lintas negara hingga triliunan rupiah.

“Hasil penelusuran bersama PPATK, salah satu rekening nominee mencatat mutasi transaksi mencapai Rp3,19 triliun,” tegas Bimo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi instan.

“Masyarakat harus memastikan legalitas platform dan tidak mentransfer dana ke rekening yang tidak sah,” imbau Jules.

Polda Jatim terus berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengejar pelaku lain di luar negeri.

“Kami berkomitmen menindak tegas kejahatan siber, memutus pendanaan, serta menyita aset hasil pidana,” pungkasnya.

✅ Penulis: Red
✅ Editor: Redaksi