PAMEKASAN • Kasus kekerasan seksual menimpa seorang perempuan disabilitas berinisial S (46), di Kabupaten Pamekasan.

Korban diduga menjadi sasaran aksi bejat dua warga Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, berinisial M dan T.

Pihak keluarga telah membawa kasus ini ke jalur hukum melalui laporan resmi ke Kepolisian.

“Laporan sudah kami terima,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, Rabu (10/9/2026).

Laporan polisi bernomor STTLP/B/386/IX/2026 tersebut dilayangkan langsung oleh Feriyanto, saudara tiri korban.

“Dugaan kekerasan seksual ini terjadi berulang kali sepanjang bulan Agustus,” ungkapnya.

Aksi keji tersebut disinyalir dilakukan sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda-beda.

“Tiga kali di Desa Bicorong dan satu kali di area kandang kambing Desa Tlagah,” terang Feriyanto.

Kejadian terungkap setelah dirinya mendapatkan desas-desus dari tetangga sekitar.

“Lalu saat saya tanya pelan-pelan, korban akhirnya membenarkan semua yang dialaminya,” ceritanya.

Kedua terduga pelaku disinyalir berupaya membungkam korban dengan memberikan sejumlah uang tunai.

“M memberi uang Rp105 ribu, sedangkan T memberi Rp20 ribu agar korban tidak melapor,” beber Feriyanto.

Atas tindakan tak manusiawi itu, keluarga mendesak aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas.

“Kami minta polisi mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” desak Feriyanto.

Menanggapi hal tersebut, Tim Satreskrim Polres Pamekasan mulai bergerak mengumpulkan petunjuk dan barang bukti.

“Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi, mengagendakan visum, serta melakukan olah TKP di dua kecamatan,” pungkas Yoni.

Penulis: Red
✅ Editor: Redaksi