Pamekasan,- Aksi curanmor yang terjadi di Desa Lawangan Daya, Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengantarkan sepasang suami istri (pasutri) inisial AS dan H ke bui.
Aksi pencurian yang dieksekutori AS suami dari wanita berinisial H tersebut, pada 22 Februari 2024 kemarin, berujung dilaporkan ke Polres setempat oleh korban.
“Kejadiannya sekira pukul 18:16 wib, di jalan Wahid Hasyim, Desa Lawangan Daya, korban melapor kepada kami,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Pasca menerima laporan tersebut, kata Dani, Team Sakera Satreskrim langsung melakukan penyelidikan atas insiden curanmor tersebut.
“Alhasil, anggota mengamankan pasutri AS dan H, asal warga Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan,” jelas Dani dalam konferensi persnya, Senin (26/02).
Selain itu, imbuh Dani, Team Sakera Satreskrim juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial MQ, diduga sebagai penadah motor hasil curian.
“Pasca ketiganya ditangkap, oleh anggota diamankan ke Mapolres, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Dari hasil penyidikan, ungkap Dani, para pelaku mengakui perbuatan tindak pidana kriminalnya itu.
“Kami berhasil mengamankan belasan sepeda motor hasil curanmor berbagai macam merek,” tandasnya.
Dani menjelaskan, dalam kasus curanmor ini, para tersangka memiliki peran masing-masing, AS sebagai eksekutor dan H berperan mengawasi situasi.
“Kini, pasutri tersebut sudah ditahan didalam sel tahanan jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Dani.