Sampang,- Satu persatu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Sampang, berhasil diungkap Satreskrim Polres setempat.
Salah satunya kasus curanmor yang terjadi di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, pada 19 Februari 2024 lalu.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menyebutkan, pelaku berinisial J berusia 38 tahun.
“Pelaku asal warga Desa Olor, Kecamatan Banyuates, dan telah ditetapkan tersangka,” terang Sigit dalam konferensi persnya, Selasa (17/09) siang.
Kasus pencurian tersebut bermula, saat korban menitipkan motor Honda Vario 125 di rumah temannya, pada pukul 19:00 wib.
“Motornya diparkir di sela-sela rumah, namun keesokan pagi sekira pukul 06:00 wib, sudah hilang,” jelas Sigit.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bangkalan ini mengungkapkan, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Sampang.
“Saat itu tim opsnal melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku inisal J di rumahnya,” ungkap Sigit.
Dari hasil interogasi, kata Sigit, tersangka mengakui melakukan pencurian motor Honda Vario 125 bernopol M-3161-NI tersebut.
“Selain menangkap inisial J, tim opsnal juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya motor korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tegas Sigit, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Disisi lain ia menambahkan, dengan maraknya curanmor, dihimbau kepada warga Sampang, agar lebih waspada terhadap kendaraannya.
“Sementara itu, kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur, apabila pelaku curanmor melakukan perlawanan,” tegas Sigit.