Daerah  

Kasus Oknum ASN Sampang Terlibat Politik Praktis Buram

Caption: Ketua Divisi Hukum Jimad Sakteh (H. Achmad Bahri) didampingi anggotanya (Didiyanto) saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Penanganan laporan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sampang, Jawa Timur, diduga terlibat politik praktis masih buram.

Pasalnya, oknum ASN berstatus Penjabat (Pj) kepala desa di Kecamatan Tambelangan tersebut, belum diganjar sanksi.

Meski sebelumnya, santer kabar dipemberitaan, oknum berinisial M, berfoto dengan salah satu calon bupati dengan pose satu jari.

Mirisnya, pihak Panwascam ataupun Bawaslu saat dikonfirmasi awak media, terkesan saling lempar tanggung jawab.

“Bersangkutan (oknum ASN inisial M) sudah diklarifikasi,” ujar Syamsul Panwascam Tambelangan, dikutip dari salah satu media online, Senin (21/10).

Kendati demikian, pihaknya tidak bisa membeberkan hasil klarifikasi tersebut, dan menyerahkannya ke Bawaslu Sampang.

“Maaf tidak bisa kami sampaikan hasil klarifikasinya, dan sudah kami serahkan ke Bawaslu,” ucap Syamsul.

Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sampang, Purnidi mengaku, belum menerima laporan dari Panwascam Tambelangan.

“Kami masih menunggu hasilnya seperti apa ?. Panwascam pasti hati-hati dalam penanganan oknum Pj kades terlibat politik praktis ini,” ujarnya.

Namun, jika hasil dari klarifikasi tersebut menjadi temuan atau pelanggaran, maka Bawaslu tidak segan memberikan sanksi.

“Kami akan memprosesnya sesuai dengan regulasi,” pungkas Purnidi, saat dikonfirmasi awak media.

Terpisah, Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat tidak menampik, pihaknya menerima tembusan laporan, ada oknum Pj kades terlibat politik praktis.

“Kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan Bawaslu, terkait oknum ASN yang diduga tidak netral dalam Pilkada 2024 ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, H Achmad Bahri ketua divisi hukum paslon H.Slamet Junaidi – Ra Mahfud (Jimad Sakteh), telah melayangkan tiga laporan tersurat.

“Sudah kami layangkan surat laporan, terkait temuan ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada,” ujarnya, Jumat (18/10).

Laporan tersebut, dilayangkan kepada Pj Bupati Sampang, tembusan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kami berharap, pak Pj Bupati harus memposisikan diri sebagai orang tua yang arif dan bijaksana, tentunya tidak memihak,” ucapnya.

Karena menurut Bahri, kontestasi politik Pilkada ini harus netral dari intervensi apapun.

“Apabila dalam waktu dekat tidak ada tidak lanjut, maka kami akan laporkan Pj Bupati Sampang yang tidak bisa mengatur anak buahnya ke Mendagri,” tegasnya.

Hal tersebut, imbuh Bahri, sebagai upaya dalam menciptakan Pilkada Sampang bisa berjalan dengan baik, aman dan tertib.

“Tentunya, tanpa ada intervensi netralitas dari perangkat-perangkat desa yang tidak mempunyai kepentingan dalam Pilkada ini,” pungkasnya.