Polisi Bekuk Oknum PNS Bangkalan Jualan Sabu

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: penyidik Satresnarkoba Polres Bangkalan menginterogasi dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Caption: penyidik Satresnarkoba Polres Bangkalan menginterogasi dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Bangkalan,- Inisial DW (43) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangkalan, Jawa Timur, kembali dijebloskan kedalam penjara.

Pasalnya, PNS yang bertugas di Dinas Pendidikan tersebut, ketahuan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Perbuatan DW terungkap, setelah polisi menangkap inisial MF (28).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, oknum PNS yang ditangkap ini residivis.

“DW sudah dua kali masuk penjara dengan kasus serupa,” ujarnya, Rabu (14/5/25) malam.

Ia menjelaskan, tersangka DW asal warga Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.

“Tersangka ini pernah masuk bui pada tahun 2017 dan 2021. Kali ini, ketiga kalinya,” ucapnya.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Rektor UTM Sembuh dari Covid-19

Kiswoyo menjelaskan, perbuatan DW terungkap, setelah polisi menangkap MF (28), warga Kraton Bangkalan.

“MF merupakan anak buah DW, disitu kami mengamankan 6 klip sabu siap edar, total berat 2,42 gram,” terangnya

Dari penangkapan MF, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, sabu dari MF diperoleh dari DW.

“Setiap satu klip sabu dijual oleh MF, seharga Rp100 ribu,” ungkap Kiswoyo kepada awak media.

Menurut keterangan penyidik, setiap pengambilan barang, DW memberikan 10 klip sabu pada MF.

“Nantinya, dari 10 klip itu, hasil penjualan 8 klip disetor ke DW, sedangkan 2 klip sebagai upah MF,” jelasnya.

Baca Juga :  Dhemit Ringkus Warga Camplong Sampang

“Dari tangan pelaku DW kami amankan 4 klip sabu seberat 9,34 gram sabu,” imbuh Kiswoyo.

Sementara itu, menurut pengakuan DW pada polisi, sabu tersebut ia beli seharga Rp650 ribu pergram.

“Sabu itu lalu dipecah menjadi klip kecil dan dijual kembali melalui MF,” bebernya.

Atas perbuatannya, jelas Kiswoyo, pelaku dituntut Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegas polisi berpangkat dua balok emas dipundaknya ini.

Berita Terkait

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek
Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:35 WIB

Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:03 WIB

Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Berita Terbaru

Caption: didampingi istri, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono berikan potongan tumpeng kepada anggotanya saat momen Hari Bhayangkara ke-79.

Daerah

Polres Bangkalan Komitmen Layani Masyarakat

Selasa, 1 Jul 2025 - 20:34 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono saat pimpin upacara HUT Bhayangkara ke-79, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:30 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi sampaikan sambutan saat acara silaturahmi dan haul masyayikh Ponpes Bata-Bata, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Minta Doa Kiai: ‘Relokasi RSMZ Lancar’

Selasa, 1 Jul 2025 - 12:47 WIB

Captiom: tujuh CPNS baru saat mengikuti apel di halaman kantor Lapas Narkotika Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru

Selasa, 1 Jul 2025 - 07:23 WIB