Bangkalan,- Inisial DW (43) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangkalan, Jawa Timur, kembali dijebloskan kedalam penjara.
Pasalnya, PNS yang bertugas di Dinas Pendidikan tersebut, ketahuan menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Perbuatan DW terungkap, setelah polisi menangkap inisial MF (28).
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, oknum PNS yang ditangkap ini residivis.
“DW sudah dua kali masuk penjara dengan kasus serupa,” ujarnya, Rabu (14/5/25) malam.
Ia menjelaskan, tersangka DW asal warga Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.
“Tersangka ini pernah masuk bui pada tahun 2017 dan 2021. Kali ini, ketiga kalinya,” ucapnya.
Kiswoyo menjelaskan, perbuatan DW terungkap, setelah polisi menangkap MF (28), warga Kraton Bangkalan.
“MF merupakan anak buah DW, disitu kami mengamankan 6 klip sabu siap edar, total berat 2,42 gram,” terangnya
Dari penangkapan MF, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, sabu dari MF diperoleh dari DW.
“Setiap satu klip sabu dijual oleh MF, seharga Rp100 ribu,” ungkap Kiswoyo kepada awak media.
Menurut keterangan penyidik, setiap pengambilan barang, DW memberikan 10 klip sabu pada MF.
“Nantinya, dari 10 klip itu, hasil penjualan 8 klip disetor ke DW, sedangkan 2 klip sebagai upah MF,” jelasnya.
“Dari tangan pelaku DW kami amankan 4 klip sabu seberat 9,34 gram sabu,” imbuh Kiswoyo.
Sementara itu, menurut pengakuan DW pada polisi, sabu tersebut ia beli seharga Rp650 ribu pergram.
“Sabu itu lalu dipecah menjadi klip kecil dan dijual kembali melalui MF,” bebernya.
Atas perbuatannya, jelas Kiswoyo, pelaku dituntut Pasal 114 Subs Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegas polisi berpangkat dua balok emas dipundaknya ini.