Bangkalan,- Kasus dugaan korupsi bantuan modal fiktif di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan, Jawa Timur, kembali memanas.
Hal tersebut, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan enam orang tersangka.
Namun, kini muncul dugaan keterlibatan aktor kuat dibalik layar yang disebut-sebut berinisial RF.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosoknya berpengaruh dan punya peran penting, dalam upaya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada masa lalu.
Nama RF, kembali mencuat seiring ditahannya sejumlah tersangka dari PT Tonduk Majeng dan PD Sumber Daya.
Mantan kuasa hukum BUMD PD Sumber Daya Bangkalan, Bahtiar Pradinata, secara terbuka membeberkan dugaan tersebut.
Ia menyebut, RF sebagai figur yang diduga jadi penghubung, antara para tersangka dan pihak Kejaksaan.
“Dalam hal ini, mengupayakan penghentian kasus melalui jalur ‘tak resmi’,” ujar Bahtiar, Kamis (10/7/25).
Yang ia dengar, tersangka menyetor uang ke RF, karena dianggap mampu mengamankan perkara tersebut.
“Bahkan bukan satu, tapi ada dua inisial RF berbeda. Ini bukan pengembalian kerugian negara, ini jelas dugaan suap,” tegasnya.
Lebih mengejutkan lagi, Bahtiar mengungkap informasi mengarah pada dugaan aliran dana ke internal Kejaksaan melalui RF.
Ia mendesak, RF dan pihak-pihak diduga terlibat ikut diperiksa, demi penegakan hukum tidak tebang pilih.
“Kalau memang ada aliran dana ke aparat hukum, ya harus dibongkar. Jangan sampai hukum jadi tumpul ke atas, runcing ke bawah,” cetusnya.
“Saya heran, kenapa sampai sekarang RF belum disentuh penyidik ?. Jangan-jangan, punya kedekatan dengan institusi tertentu ?,” ujar Bahtiar.
Bahtiar mengaku terus menyurati Kejari Bangkalan, untuk mendesak transparansi dalam penanganan kasus PT Tonduk Majeng Madura.
“Saya menilai, penanganan kasus itu selama ini dilakukan setengah hati, terutama saat proses SP3 mengambang dimasa lalu,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan masih bungkam.
Bahkan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Fakhry, tidak merespons upaya konfirmasi via WhatsApp.
Keberadaannya di kantor Kejari disebut ‘sedang sibuk’ oleh petugas PTSP.
Untuk diketahui, keenam tersangka yang telah resmi ditahan sebelumnya adalah:
1. Abdul Kadir, Dirut PT Tonduk Majeng Madura.
2. Uhtori, Direktur PT Tonduk Majeng Madura.
3. Syafiullah Syarif, Komisaris PT Tonduk Majeng Madura.
4. Joko Supriyono, Mantan Plt Dirut BUMD Sumber Daya.
5. Djunaidi, Direktur UD Mabruq.
6. Moh Kamil, Mantan Plt Dirut BUMD Bangkalan.
Kasus tersebut, menjadi ujian besar bagi Kejaksaan. Masyarakat Bangkalan dan publik Jawa Timur menuntut ketegasan.
Penulis : Syafin
Editor : Redaksi