Gorut,- Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Gorontalo Utara (Gorut), kembali menuai sorotan.
Hal itu, pasca insiden longsor yang merenggut nyawa 3 pekerja di lokasi Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) Desa Ibarat, Anggrek.
Dalam merespons situasi ini, Julianhar Ohi, mantan Presiden BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara, buka suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pemerintah daerah khususnya pemerintah desa, memberikan sosialisai bahaya dampak aktifitas PETI.
“Kejadian ini tidak menitik beratkan APH, dalam pengawasan dan penindakan PETI yang dilakukan masyarakat,” ujar Julianhar.
Sebelumnya, terdapat oknum kepala desa, sempat diisukan terlibat dalam kegiatan aktifitas PETI.
Hal ini menandakan, aktifitas PETI menjadi permasalahan serius bagi daerah, danmendapat perhatian ksusus.
“Hal ini, guna pengambilan kebijakan berupa penertiban segala aktifitas PETI oleh APH,” tandasnya.
Desakan kuat agar seluruh aktivitas tambang ilegal dihentikan, dan para pelaku dikenai sanksi sesuai peraturan berlaku.
Disamping itu, Julianhar menyatakan, kejadian longsor pada 19 Juli 2025 tersebut, menjadi bukti nyata.
“Keberadaan tambang ilegal, tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi mengancam keselamatan nyawa manusia,” tegasnya.
Julianhar mengungkapkan, peristiwa tanah longsor dilokasi tambang ilegal, 4 warga menjadi korban dan 3 orang meninggal.
“Ini tragedi kemanusiaan. Harusnya jadi alarm keras bagi kita semua, terutama aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menurut Julianhar, kerusakan lingkungan akibat dampak PETI terus meluas.
Mulai dari Aliran sungai, dulunya menjadi sumber kehidupan warga, kini tercemar bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan sianida.
“Tanah longsor, juga mulai sering terjadi akibat penggundulan hutan di sekitar lokasi tambang,” ungkapnya.
Julianhar menjelaskan, pertambangan tanpa izin (PETI) ini telah melanggar ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009.
Yakni, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kedua UUD tersebut menegaskan, setiap pertambangan wajib dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.
“Harus menjamin keselamatan pekerja dan perlindungan lingkungan,” tegasnya.
Julianhar menyampaikan, masyarakat khususnya kalangan mahasiswa dan pemuda, akan terus mengawal isu tersebut
“Hal ini, agar tidak berakhir hanya sebagai wacana,” tegasnya, Minggu (20/7).
Ia meminta agar Pemda dan APH, segera bentuk tim khusus terpadu, untuk menertibkan dan menutup tambang ilegal di Gorut.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata,” tandasnya.
Julianhar menambahkan, penindakan harus menyeluruh, termasuk oknum yang melindungi kegiatan ilegal ini.
“Kehilangan nyawa warga, harga yang terlalu mahal akibat pembiaran,” tegasnya.
Penulis : Yusrianto
Editor : Redaksi