Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, kuasa hukum terdakwa Syamsiyah saat diwawancara awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, kuasa hukum terdakwa Syamsiyah saat diwawancara awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret Syamsiyah, terus bergulir di meja Pengadilan Negeri Sampang.

Hal itu dipastikan, saat terdakwa berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, menjalani sidang eksepsi, Senin (21/7/25) siang.

Dalam perkara tersebut, Syamsiyah terjerat kasus dugaan penipuan jual beli sebidang tanah, terhadap seorang guru di Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun perkara dimaksud, Achmad Bahri kuasa hukum terdakwa usai sidang eksepsi menegaskan, kliennya adalah korban.

“Kasus ini terlalu dipaksakan. Padahal bukan pidana, melainkan mengarah ke perdata,” ujarnya.

Achmad Bahri mengatakan, eksepsi ini diajukan karena telah menemukan hal-hal yang prinsip.

Yakni, dalam surat dakwaan dimaksud, dapat diidentifikasi sebagai melanggar ketentuan Pasal 143 ayat(2) huruf b KUHP.

Sebagaimana dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan tidak lengkap. Sehingga, dakwaan menjadi kabur (Obscure Libel).

“Syamsiyah ini korban dari inisial R, sebelumnya R ditetapkan DPO dan kini baru ditangkap Polres Sampang,” bebernya.

Baca Juga :  2 Polisi Ditembak Orang Tak Dikenal

Jadi, perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Syamsiyah, Pengadilan tidak berwenang.

“Akhirnya kompetensi absolut, dan Pengadilan menyatakan perkara perdata, bukan perkara pidana,” jelas Achmad Bahri.

Ia mengungkapkan, saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kliennya tidak ada pendampingan hukum.

“Hal ini masuk sorotan kami dalam eksepsi,” imbuh pengacara akrab disapa Jih Bahri kepada awak media.

Hal senada ditegaskan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah. Menurutnya, kliennya adalah korban, bukan tersangka.

“Dalam hal ini terkesan semena-mena dalam penyidikan, seharusnya saat itu dilakukan pendampingan hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pekara yang menjerat klieannya bukan suatu pidana, karena jelas, dalam transaksi jual beli tanah, fisiknya ada.

“Bangunan ada, namun pembayaran belum lunas. Bagaimana menyerahkan objek, jika pembayaran belum lunas,” ujarnya.

Akan tetapi, ungkap Didiyanto, dalam pembayaran tersebut kliennya hanya menerima uang kurang lebih Rp153 juta.

Baca Juga :  Guru SD di Aceh Selatan Akan Dilaporkan Ke Polisi

“Itupun, masih dimanipulasi oleh inisial R. Sementara terdakwa, menerima Rp50 juta dari uang tersisa,” jelasnya.

Sedangkan harga jadi yang sudah disepakati kedua belah pihak, yakni sebesar Rp650 juta.

Oleh sebab itu, Didiyanto membantah, jika kliennya telah melakukan dugaan penipuan terhadap pelapor.

“Itupun, dalam transaksi tersebut dilakukan bertahap. Jadi tuduhan dan keterangan dari pelapor, diduga tidak benar,” tegasnya.

Didiyanto berharap, proses hukum dalam perkara ini, betul-betul objektif. Ia optimis, hakim memberikan putusan yang adil.

“Karena jika diberikan putusan tidak adil, maka para pencari keadilan musnahlah sudah,” ucap lawyer muda tersebut.

Namun, apabila dalam perkara ini mengacu pada fakta materiil, tidak menutup kemungkinan kliennya akan bebas.

“Maka dari itu, kami harap hakim harus benar-benar objektif dalam perkara tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling
Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ
Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 10:08 WIB

Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling

Jumat, 19 September 2025 - 11:59 WIB

Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ

Rabu, 17 September 2025 - 17:46 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 September 2025 - 10:08 WIB

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: potongan video, seekor ulat merayap (lingkaran merah) di ompreng MBG, (dok. regamedianews).

Daerah

Temukan Ulat !, MBG di Sampang Jadi Sorotan

Selasa, 23 Sep 2025 - 11:18 WIB

Caption: petugas kesehatan tengah melakukan pendataan dan skrining terhadap warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan Napi

Senin, 22 Sep 2025 - 22:20 WIB

Caption: Pemilik Perusahaan Rokok Ayunda, Bambang Budianto, saat ditemui dan diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemilik PR Ayunda Difitnah Nikahi Mantan Menantu

Senin, 22 Sep 2025 - 21:22 WIB

Caption: korban pencurian uang dalam jok motor, tunjukkan surat tanda terima laporan polisi didepan Mako Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling

Senin, 22 Sep 2025 - 10:08 WIB

Caption: Pejabat Pemkab Sampang, saat hadiri audiensi dan koordinasi di Gedung KPK RI, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Perkuat Komitmen Cegah Korupsi

Minggu, 21 Sep 2025 - 16:06 WIB