Sampang,- Perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret Syamsiyah, terus bergulir di meja Pengadilan Negeri Sampang.
Hal itu dipastikan, saat terdakwa berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, menjalani sidang eksepsi, Senin (21/7/25) siang.
Dalam perkara tersebut, Syamsiyah terjerat kasus dugaan penipuan jual beli sebidang tanah, terhadap seorang guru di Sampang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun perkara dimaksud, Achmad Bahri kuasa hukum terdakwa usai sidang eksepsi menegaskan, kliennya adalah korban.
“Kasus ini terlalu dipaksakan. Padahal bukan pidana, melainkan mengarah ke perdata,” ujarnya.
Achmad Bahri mengatakan, eksepsi ini diajukan karena telah menemukan hal-hal yang prinsip.
Yakni, dalam surat dakwaan dimaksud, dapat diidentifikasi sebagai melanggar ketentuan Pasal 143 ayat(2) huruf b KUHP.
Sebagaimana dakwaan tidak diuraikan secara cermat, jelas dan tidak lengkap. Sehingga, dakwaan menjadi kabur (Obscure Libel).
“Syamsiyah ini korban dari inisial R, sebelumnya R ditetapkan DPO dan kini baru ditangkap Polres Sampang,” bebernya.
Jadi, perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Syamsiyah, Pengadilan tidak berwenang.
“Akhirnya kompetensi absolut, dan Pengadilan menyatakan perkara perdata, bukan perkara pidana,” jelas Achmad Bahri.
Ia mengungkapkan, saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kliennya tidak ada pendampingan hukum.
“Hal ini masuk sorotan kami dalam eksepsi,” imbuh pengacara akrab disapa Jih Bahri kepada awak media.
Hal senada ditegaskan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah. Menurutnya, kliennya adalah korban, bukan tersangka.
“Dalam hal ini terkesan semena-mena dalam penyidikan, seharusnya saat itu dilakukan pendampingan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pekara yang menjerat klieannya bukan suatu pidana, karena jelas, dalam transaksi jual beli tanah, fisiknya ada.
“Bangunan ada, namun pembayaran belum lunas. Bagaimana menyerahkan objek, jika pembayaran belum lunas,” ujarnya.
Akan tetapi, ungkap Didiyanto, dalam pembayaran tersebut kliennya hanya menerima uang kurang lebih Rp153 juta.
“Itupun, masih dimanipulasi oleh inisial R. Sementara terdakwa, menerima Rp50 juta dari uang tersisa,” jelasnya.
Sedangkan harga jadi yang sudah disepakati kedua belah pihak, yakni sebesar Rp650 juta.
Oleh sebab itu, Didiyanto membantah, jika kliennya telah melakukan dugaan penipuan terhadap pelapor.
“Itupun, dalam transaksi tersebut dilakukan bertahap. Jadi tuduhan dan keterangan dari pelapor, diduga tidak benar,” tegasnya.
Didiyanto berharap, proses hukum dalam perkara ini, betul-betul objektif. Ia optimis, hakim memberikan putusan yang adil.
“Karena jika diberikan putusan tidak adil, maka para pencari keadilan musnahlah sudah,” ucap lawyer muda tersebut.
Namun, apabila dalam perkara ini mengacu pada fakta materiil, tidak menutup kemungkinan kliennya akan bebas.
“Maka dari itu, kami harap hakim harus benar-benar objektif dalam perkara tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi