Pamekasan,- Sebanyak 24 narapidana atau warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, kembali dimutasi.
Pemindahan tersebut dibagi dua tahap. Pertama 8 napi, kedua 16 napi, dilaksanakan pada Sabtu (23/8) dan Senin (25/08).
Mutasi puluhan napi ini, untuk penanganan masalah overcapacity dan overcrowding di Lapas Narkotika Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 24 napi yang dimutasi, 8 dimutasi ke Lapas Pamekasan, 7 ke Lapas Surabaya, 5 ke Lapas Pemuda Madiun, dan 4 ke Lapas Madiun.
Proses serah terima warga binaan ke masing-masing Lapas, berjalan sesuai prosedur standar pemasyarakatan.
Kepala Lapas Narkotika Pamekasan, Kusnan menegaskan, pemindahan ini bagian dari langkah strategis.
“Untuk mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas penghuni Lapas,” ujarnya, Senin (25/8/25).
Dengan distribusi warga binaan lebih merata, diharapkan pembinaan berjalan lebih efektif dan kondusif.
“Baik bagi warga binaan maupun bagi petugas pemasyarakatan,” tandas Kusnan.
Selain itu, pemindahan warga binaan tidak hanya berkaitan dengan manajemen jumlah penghuni.
“Tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pembinaan,” bebernya.
Dengan kapasitas yang lebih seimbang, setiap warga binaan dapat memperoleh layanan pembinaan lebih maksimal.
“Sesuai dengan program pembinaan kepribadian maupun kemandirian,” pungkas Kusnan.
Pihaknya berkomitmen, terus mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan lebih humanis, adil, dan efektif.
“Kegiatan ini, merupakan ikhtiar kami agar hak-hak warga binaan tetap terjamin,” ungkapnya.
Kusnan juga mengapresiasi kinerja jajaran petugas yang telah melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Dengan adanya kegiatan pemindahan ini, diharapkan situasi dan kondisi di Lapas Narkotika Pamekasan menjadi lebih kondusif.
“Sehingga program pembinaan, pendidikan, serta rehabilitasi dapat terlaksana secara optimal,” pungkasnya.
Penulis : Red
Editor : Redaksi