Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tampak dalam Museum Cakraningrat Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: tampak dalam Museum Cakraningrat Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Hilangnya piring dan gamelan di Museum Cakraningrat, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terungkap.

Satreskrim Polres setempat, akhirnya berhasil mengamankan pencuri barang peninggalan dinasti tersebut.

Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, Rabu (22/10) sore.

Ia menjelaskan, pelaku diamankan pada Rabu dini hari saat hendak mencuri di rumah laundry, di Jl. Jokotole Bangkalan.

“Saat itu, timsus Satreskrim tengah patroli, dan dua pelaku langsung diamankan,” ujarnya.

Ketika dibawa ke tempat kos salah satu pelaku, ditemukan 3 piring kuno dan obeng belimbing.

Baca Juga :  Kado Terindah Kanit PPA Polres Sampang di Akhir Tahun

“Obeng itu dipakai pelaku untuk mencongkel TKP,” beber Hafid.

Pelaku pencurian barang antik di Museum Cakraningrat ini berinisial HT (40) warga Pejagan.

Sementara, salah satu pelaku lainnya yang diamankan di rumah laundry, bukan pencurian di Museum Cakraningrat.

“Tapi di sejumlah titik TKP lainnya seperti di pertokoan,” ungkap Hafid.

Ia menjelaskan, tersangka HT ini bukan orang dalam di museum, seperti desas desus yang beredar selama ini.

Baca Juga :  Polsek Semampir Ringkus Dua Maling Hp Sekaligus

“HT ini orang luar, mencuri dengan cara mencongkel jendela dan memang tidak terkunci,” terangnya.

Pertama yang diambil batang gamelan, laliu lonceng dan terakhir 3 piring dimasukkan kedalam tas.

Setelah itu, pelaku keluar lewat jendela yang sama dan barang barang dimasukkan kedalam karung.

Saat ini, polisi masih memburu barang bukti lain, karena pengakuan pelaku telah dijual ke barang rongsokan.

“Tersangka HT dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Hafid.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terbaru

Caption: Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon saat ziarah ke makam Syaikhona Mohammad Kholil di Bangkalan, (dok. foto istimewa).

Nasional

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Des 2025 - 22:44 WIB

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Des 2025 - 21:02 WIB