Pamekasan,- Dugaan pungutan liar (pungli) penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Pameksan, Madura, Jawa Timur, menjadi sorotan publik.
Sejumlah warga di Kecamatan Tlanakan mengaku dimintai uang sekitar Rp150 ribu setelah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan dalih sebagai “biaya penarikan gesek”.
Informasi yang dihimpun, pungutan tersebut terjadi di beberapa desa di wilayah Kecamatan Tlanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap penerima, diwajibkan menyerahkan sejumlah uang kepada oknum mengaku pengurus pencairan dana bantuan.
Padahal, bantuan tersebut seharusnya diterima utuh tanpa potongan sesuai ketentuan pemerintah.
“Katanya untuk biaya penarikan, padahal sebelumnya tidak pernah ada seperti itu,” ungkap seorang penerima bantuan yang enggan disebut namanya, Rabu (5/11/25).
Ia mengaku takut melapor, karena khawatir akan memengaruhi pencairan bantuan pada tahap berikutnya.
Kasus tersebut menarik perhatian pengamat kebijakan publik lokal, Fajar Firmansyah.
Ia menilai, praktik itu merugikan masyarakat dan berpotensi menjadi pola penyimpangan dalam distribusi bantuan sosial.
“Tidak ada dasar hukum bagi siapa pun, untuk menarik biaya dari penerima bantuan sosial,” kata Fajar.
“Jika benar nominalnya hingga puluhan ribu rupiah per orang, ini masuk kategori pungli,” ujarnya.
Menurut Fajar, temuan dugaan pungutan tersebut perlu ditangani secara serius.
Ia menyebut adanya indikasi praktik sistematis yang harus segera ditelusuri aparat penegak hukum.
“Ini bukan hanya soal pungli, tetapi perampasan hak masyarakat miskin. Jika terbukti ada pihak yang bermain, mereka harus diproses hukum,” tegasnya.
Fajar juga mendesak Dinas Sosial, turun langsung memeriksa tata kelola penyaluran bantuan di Kecamatan Tlanakan.
Dana bantuan sosial tersebut, resmi dari negara untuk masyarakat yang membutuhkan.
“Jika ada pihak yang memanfaatkannya, maka itu bentuk penyimpangan dan harus dihentikan,” pungkasnya.
Penulis : Kurdi
Editor : Redaksi










