Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: aplikasi Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan, (dok. foto istimewa).

Caption: aplikasi Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan, (dok. foto istimewa).

Madura,- BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk mewaspadai maraknya praktik percaloan dalam proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Lembaga tersebut menegaskan, seluruh layanan klaim, baik daring maupun luring, sepenuhnya gratis dan tidak memerlukan jasa perantara.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madura, Indriyatno menegaskan, proses klaim JHT dapat dilakukan dengan mudah melalui kanal resmi.

“Baik secara online maupun langsung di kantor cabang tanpa pungutan biaya,” jelasnya, Rabu (19/11/25).

Kata Imdriyatno, peserta cukup menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan.

Peringatan ini disampaikan setelah maraknya penipuan melalui media sosial (medsos).

Pasca adanya oknum yang menawarkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Calo.

Peserta diminta berhati-hati dan melaporkan, jika menemukan dugaan pungutan liar (pungli) atau calo mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Jatanras Polres Sampang Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Dalam upaya memperluas akses layanan digital, BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan batas maksimal pencairan JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menjadi Rp 15 juta.

Peserta yang memenuhi syarat dapat mencairkan saldo tanpa perlu datang ke kantor cabang, selama seluruh data kepesertaan telah tervalidasi.

Untuk mengajukan klaim via JMO, peserta harus memenuhi ketentuan berikut :

• Status kepesertaan nonaktif (berhenti bekerja).
• Sudah melakukan pengkinian data di aplikasi JMO.
• Saldo JHT maksimum Rp 15 juta untuk klaim digital.
• Memiliki KTP elektronik, rekening bank aktif, dan data yang telah matching.
• Mengunggah foto diri (selfie) saat proses verifikasi.
• Email serta nomor ponsel dalam kondisi aktif.

Proses klaim melalui JMO berlangsung penuh secara digital tanpa wawancara video, sehingga dapat diselesaikan lebih cepat.

Baca Juga :  3 Bulan, 57 Pelaku Narkoba Ditangkap

Adapun pengajuan klaim melalui kanal LAPAKASIK di situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id memerlukan dokumen sebagai berikut :

• KTP elektronik.
• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
• Kartu Keluarga (KK).
• Surat keterangan berhenti bekerja / parklaring.
• Buku tabungan (rekening aktif).
• NPWP (opsional).
• Foto diri (selfie).
• Email dan nomor ponsel aktif.

Peserta selanjutnya akan mengikuti wawancara daring sebagai tahap verifikasi akhir sebelum pencairan dilakukan.

Indriyatno kembali menegaskan, tidak ada biaya dalam proses pencairan JHT.

“Kami minta peserta tidak menggunakan jasa calo, karena dapat merugikan secara finansial maupun mengancam keamanan data pribadi,” tandasnya.

Dengan kemudahan layanan digital melalui JMO dan LAPAKASIK, peserta dapat melakukan klaim JHT secara aman, cepat dan tanpa biaya tambahan.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang
SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”
IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura
Wabup Pamekasan Minta Kades “Sat-Set” Eksekusi Keluhan Warga
Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH
Wabup Pamekasan Dorong Aspirasi Warga Dituntaskan di Tingkat Desa
PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103
Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:25 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:09 WIB

SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:34 WIB

IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:25 WIB

Wabup Pamekasan Minta Kades “Sat-Set” Eksekusi Keluhan Warga

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:40 WIB

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Berita Terbaru

Caption: Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nur Alam, saat diwawancara awak media, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:09 WIB

Caption: ilustrasi Ikatan Wartawan Online Kabupaten Pamekasan gelar rakerda, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura

Kamis, 22 Jan 2026 - 08:34 WIB

Caption: realisasi program perbaikan RTLH ditandai dengan penyerahan secara simbolis Bupati Sumenep kepada warga penerima manfaat di Desa Gelugur, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Rabu, 21 Jan 2026 - 22:40 WIB