Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: aplikasi Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan, (dok. foto istimewa).

Caption: aplikasi Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan, (dok. foto istimewa).

Madura,- BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk mewaspadai maraknya praktik percaloan dalam proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Lembaga tersebut menegaskan, seluruh layanan klaim, baik daring maupun luring, sepenuhnya gratis dan tidak memerlukan jasa perantara.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madura, Indriyatno menegaskan, proses klaim JHT dapat dilakukan dengan mudah melalui kanal resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Baik secara online maupun langsung di kantor cabang tanpa pungutan biaya,” jelasnya, Rabu (19/11/25).

Kata Imdriyatno, peserta cukup menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan.

Peringatan ini disampaikan setelah maraknya penipuan melalui media sosial (medsos).

Pasca adanya oknum yang menawarkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Calo.

Peserta diminta berhati-hati dan melaporkan, jika menemukan dugaan pungutan liar (pungli) atau calo mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Mantan Anggota DPRK Aceh Selatan Desak Bupati Tgk Amran Tidak Pangkas Angaran TPP

Dalam upaya memperluas akses layanan digital, BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan batas maksimal pencairan JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menjadi Rp 15 juta.

Peserta yang memenuhi syarat dapat mencairkan saldo tanpa perlu datang ke kantor cabang, selama seluruh data kepesertaan telah tervalidasi.

Untuk mengajukan klaim via JMO, peserta harus memenuhi ketentuan berikut :

• Status kepesertaan nonaktif (berhenti bekerja).
• Sudah melakukan pengkinian data di aplikasi JMO.
• Saldo JHT maksimum Rp 15 juta untuk klaim digital.
• Memiliki KTP elektronik, rekening bank aktif, dan data yang telah matching.
• Mengunggah foto diri (selfie) saat proses verifikasi.
• Email serta nomor ponsel dalam kondisi aktif.

Proses klaim melalui JMO berlangsung penuh secara digital tanpa wawancara video, sehingga dapat diselesaikan lebih cepat.

Baca Juga :  KPU Undi Nomor Urut Cabup - Cawabup Bangkalan

Adapun pengajuan klaim melalui kanal LAPAKASIK di situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id memerlukan dokumen sebagai berikut :

• KTP elektronik.
• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
• Kartu Keluarga (KK).
• Surat keterangan berhenti bekerja / parklaring.
• Buku tabungan (rekening aktif).
• NPWP (opsional).
• Foto diri (selfie).
• Email dan nomor ponsel aktif.

Peserta selanjutnya akan mengikuti wawancara daring sebagai tahap verifikasi akhir sebelum pencairan dilakukan.

Indriyatno kembali menegaskan, tidak ada biaya dalam proses pencairan JHT.

“Kami minta peserta tidak menggunakan jasa calo, karena dapat merugikan secara finansial maupun mengancam keamanan data pribadi,” tandasnya.

Dengan kemudahan layanan digital melalui JMO dan LAPAKASIK, peserta dapat melakukan klaim JHT secara aman, cepat dan tanpa biaya tambahan.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG
Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong
Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol
Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran
Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik
14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Rabu, 19 November 2025 - 08:08 WIB

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Selasa, 18 November 2025 - 22:08 WIB

BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura

Selasa, 18 November 2025 - 16:20 WIB

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 November 2025 - 08:59 WIB

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Berita Terbaru

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat melaporkan kondisi banjir dan arus lalulintas di jalan raya Jrengik, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Jalan Raya Jrengik Sampang Terendam Banjir

Rabu, 19 Nov 2025 - 11:40 WIB

Caption: Polantas gandeng Duta Lantas Polres Sampang, membagikan brosur sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 kepada pengendara, (sumber foto: Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Rabu, 19 Nov 2025 - 08:08 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, saat mengisi sambutan dalam acara launching SPPG di Desa Taddan, (dok. regamedianews).

Daerah

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:20 WIB