Pamekasan,- Penyaluran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 ke masing-masing desa, masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Hal ini disampaikan Farid Rahman Perencana Ahli Muda Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan.
Menurut Farid, pada tahun 2026 pagu Dana Desa telah tersedia dan dibagi ke dalam dua skema.
“Yakni Dana Desa reguler dan Dana Desa khusus untuk operasional desa,” ujarnya, Jumat (23/1).
Ia menjelaskan, besaran Dana Desa khusus tersebut diperkirakan berada pada kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta perdesa.
“Penetapannya mengacu pada PMK sebagai dasar hukum penyaluran,” tandasnya.
Farid mengungkapkan, dibandingkan dengan tahun anggaran 2025, Dana Desa 2026 mengalami penurunan.
“Jika dirata-ratakan, penurunan tersebut mencapai sekitar Rp160 juta perdesa,” terangnya.
Penurunan ini, lanjut Farid, merupakan kebijakan efisiensi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan berlaku secara nasional.
“Tidak hanya di Kabupaten Pamekasan,” imbuhnya.
Meski demikian, pihaknya berharap pemerintah desa tetap dapat menyusun perencanaan anggaran secara matang.
“Tentu mengutamakan kegiatan berskala prioritas dan berdampak langsung kepada masyarakat,” harapnya.
Ia menekankan, pentingnya musyawarah desa sebagai dasar dalam menetapkan program dan kegiatan.
Program prioritas tersebut, kata Farid, selaras dengan kebijakan nasional, seperti penanganan kemiskinan ekstrem.
Termasuk peningkatan pelayanan sosial dasar, sektor kesehatan, serta program lain yang menyentuh kebutuhan riil masyarakat desa.
Ia juga berharap, pemerintah desa dapat menganggarkan kegiatan yang benar-benar prioritas dan dibutuhkan masyarakat.
“Tentunya sesuai hasil musyawarah desa dan arah kebijakan nasional,” pungkas Farid.
Penulis : Kurdi
Editor : Redaksi










