Sampang,- Penangkapan dua terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang guru tugas di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, mendapat respons positif dari praktisi hukum.
Advokat muda dari Konsultan Hukum Akhsan Jakfar and Partner (AJP), Jakfar Sodik, menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Sampang, atas atensi dan gerak cepat dalam menangani kasus yang sempat viral tersebut.
“Alhamdulillah, saya sudah mendapat kabar, kedua pelaku penganiayaan terhadap guru tugas di Desa Pajeruan telah diamankan Polsek Kedungdung bersama Tim Opsnal Polres Sampang,” ujarnya, Minggu (08/02/2026).
Jakfar menilai, respons cepat kepolisian dalam meringkus tersangka SM (29) dan HM (30) merupakan bukti profesionalitas Polri dalam menjaga kondusivitas masyarakat, terutama menyangkut keselamatan tenaga pendidik.
Ia pun secara khusus menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Polres Sampang, beserta jajarannya yang telah memberikan atensi luar biasa pada persoalan ini.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Kapolres, Kasat Reskrim, Tim Opsnal, dan Polsek Kedungdung. Kami percaya Polres Sampang akan bekerja secara maksimal dan profesional dalam menangani perkara ini,” tegasnya.
Meski pelaku sudah mendekam di Mapolres Sampang, Jakfar Sodik memastikan, pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga ke persidangan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang bersih dan transparan.
“Sekarang tinggal kita kawal proses hukumnya agar dilakukan dengan cara yang baik, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Kami juga tidak akan pernah mengintervensi, karena kami yakin hukum akan tegak lurus,” imbuhnya.
Terkait kondisi korban, Abdur Rozak (20), Jakfar mengungkapkan, bahwa ustadz asal Desa Bunten Timur tersebut saat ini tengah menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya.
“Kabar yang saya terima, ustadz yang dianiaya oknum wali santri tersebut sudah dirawat di salah satu rumah sakit di Sampang. Mudah-mudahan cepat diberikan kesembuhan,” tutur Jakfar.
Menutup pernyataannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan moral terhadap kasus ini.
Menurut Jakfar, perjuangan mengawal kasus ini bukan sekadar urusan hukum, melainkan demi martabat para guru.
“Ini demi kebaikan para guru yang telah berjuang tulus mencerdaskan anak-anak kita. Mari kita tetap kawal bersama demi keadilan,” pungkasnya.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










