Pamekasan,- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama puluhan aktivis menggelar jumpa pers di kawasan Arek Lancor, Pamekasan, Kamis (12/02/2026).

Mereka menegaskan, kredibilitas lembaga tidak bisa dinodai oleh tudingan yang belum tentu berdasar, apalagi ditukar dengan kepentingan sesaat.

Agenda tersebut, merupakan respons atas isu yang berkembang terkait dugaan adanya oknum LSM yang tidak memiliki legalitas hukum.

Isu itu mencuat bersamaan dengan aksi ribuan buruh rokok dan petani tembakau yang tergabung dalam Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok Lokal Madura (FPBM), Selasa (10/02/2026) lalu.

Jumpa pers dipimpin aktivis senior sekaligus perwakilan Indonesia Analysis Politic and Policy Consulting (IDEA), Samhari.

Ia menegaskan, pihaknya hadir untuk meluruskan persepsi yang dinilai telah menggiring opini negatif terhadap seluruh LSM di Pamekasan.

“Kami di sini menanggapi dugaan yang menyudutkan keberadaan LSM. Jangan sampai ada generalisasi yang merugikan semua lembaga. Kredibilitas itu dibangun bertahun-tahun, tidak bisa dirusak oleh tudingan sepihak,” ujar Samhari.

Menurutnya, belakangan muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa LSM dianggap menghambat investasi dan distribusi usaha para pengusaha.

Ia menilai persepsi tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencederai peran kontrol sosial yang selama ini dijalankan lembaga masyarakat sipil.

“Apa korelasi negatif antara pengusaha rokok dengan LSM? Tidak ada. Domain kami tetap pada pemberdayaan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Tidak ada domain kami menjadi provokator atau penghambat pengusaha,” tegasnya.

Samhari juga menyinggung pernyataan Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, yang sebelumnya menyebut akan melakukan penertiban dan pembinaan terhadap LSM hingga pada aspek legalitasnya.

Ia menilai, pernyataan tersebut muncul ketika tuntutan massa aksi mulai mengarah pada pertanyaan tentang pihak-pihak yang berhak menerima dana hibah pemerintah daerah.

“Pernyataan itu terkesan muncul ketika tuntutan sudah mengarah pada siapa saja yang boleh menerima dana hibah dari Pemkab. Seolah-olah LSM yang dikecilkan sebagai pihak yang bermasalah,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak aturan. Siapa pun yang menerima dana hibah dari pemerintah, baik kabupaten, provinsi, maupun pusat, memang wajib berbadan hukum.

Namun, ia mengingatkan bahwa hak berkumpul dan berserikat dijamin oleh undang-undang, terlepas dari status administratif lembaga.

“Ini harus dipahami secara proporsional. Untuk dana hibah memang harus berbadan hukum. Tapi hak berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional,” ujarnya.

Samhari pun meminta agar pemerintah daerah dapat membedakan antara LSM yang memiliki legalitas jelas dengan yang tidak memiliki kejelasan administratif.

Menurutnya, penyamarataan justru berpotensi merusak iklim demokrasi lokal.

“Tolong dibedakan mana LSM yang legalitasnya jelas dan mana yang tidak jelas. Jangan disamaratakan,” imbuhnya.

Dalam jumpa pers tersebut hadir perwakilan IDEA, LIRA, Famas, Teropong, Gempa, Rajawali, Siti Jenar, Gempar, Gempur, Formaasi, Pagar Jati, Madas Serumpun, Madas Nusantara, Gaki, dan Galaxi.

Mereka menyatakan, menyatukan persepsi untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan bahwa kritik serta kontrol sosial tetap berada pada koridor hukum.

Di akhir pernyataannya, Samhari menegaskan, pihaknya tidak akan terpancing untuk melakukan aksi tandingan ataupun tindakan di luar koridor hukum.

“Kami tidak akan melakukan demonstrasi tandingan. Kami juga tidak akan melakukan tindakan premanisme. Kami memilih jalur klarifikasi dan dialog,” tegasnya. (krd)