Sampang,- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mencatat rapor merah bagi puluhan penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayahnya sepanjang tahun 2026.

Meski tercatat ada 965 lembaga berhasil mengantongi akreditasi, sebanyak 30 lembaga lainnya resmi dinyatakan ditutup.

Namun dibalik langkah tegasnya, Disdik terkesan tertutup mengenai rincian identitas 30 lembaga yang kini tidak lagi beroperasi itu.

Kepala Bidang PAUD Disdik Sampang, Dewi Trisna, enggan membeberkan daftar nama lembaga yang ditutup tersebut.

Ia berdalih, perlu melaporkan hal tersebut kepada pimpinannya terlebih dahulu.

“Saya sampaikan ke pimpinan jika terkait data,” ujar Dewi, saat dikonfirmasi regamedianews melalui via whatsappnya, Selasa (10/02/2026) kemarin.

Sikap irit bicara ini kontras dengan pernyataan Dewi sebelumnya pada Senin (09/02) lalu, sebagaimana dikutip dari salah satu media online.

Dalam pernyataannya, ia sempat memaparkan, penutupan dilakukan karena adanya pelanggaran mendasar yang ditemukan di lapangan.

Pelanggaran tersebut meliputi ketiadaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), tidak adanya guru maupun peserta didik, hingga data lembaga yang sudah bertahun-tahun tidak pernah diperbarui.

“Karena sudah tidak ada KBM, tidak ada guru maupun peserta didik, serta data lembaga tidak diperbarui, maka lembaga itu harus ditutup,” tegasnya.

Namun, sikap “lempar bola” ke pimpinan terkait rincian data ini memicu tanda tanya besar mengenai transparansi publik di lingkungan Disdik Sampang.

Publik menilai, identitas lembaga yang ditutup sangat penting untuk dipublikasikan agar masyarakat, khususnya orang tua murid, mendapatkan kepastian hukum dan informasi yang jelas mengenai legalitas tempat belajar anak-anak mereka.

Di sisi lain, Dewi tetap memberikan apresiasi bagi 965 lembaga yang telah lolos verifikasi akreditasi sepanjang tahun 2026.

Ia berharap, lembaga yang masih bertahan dapat terus meningkatkan kualitas manajemen dan pelayanan pendidikan agar lebih profesional.

“Dengan akreditasi ini, proses KBM dan seluruh aktivitas kelembagaan bisa dipertanggungjawabkan secara administratif maupun akademik,” pungkasnya. (hry)