Majelis Hakim Vonis Terdakwa Mat Tahir Hukuman Satu Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2016 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG20160531110200

Sampang (regamedianews) – Sidang terbuka Selasa (31/05) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang membacakan vonis untuk Terdakwa Tohir Al. H. Mat Tahir umur 50 tahun alamat Dusun Gujing Desa Ketapang Laok Kec. Ketapang dengan hukuman selama 1 (satu) tahun penjara, terdakwa harus menerima ganjaran ini akibat mempertanggung  jawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana Jaksa Penuntut umum dalam dakwaannya telah melanggar pasal 351 (3) kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Awal kejadian Kamis 17 Desember 2015 sekitar pukul 05.00 Wib korban Hosen yang masih sepupu terdakwa, mendatangi rumah Lembang (kakek korban Hosen) untuk diajak menghadiri pelantikan Kepala Desa terpilih di Pendopo Kabupaten Sampang, kebetulan Kepala Desa terpilih adalah putra korban, Lembang tidak mau hadir ke Pendopo dengan spontan korban marah – marah bahkan sempat menganiaya Lembang bahkan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dalam keadaan terhunus, mendengar keributan Terdakwa Tohir Al. H. Mat Tahir datang dengan membawa parang (perabot dapur).

Baca Juga :  Selama Tahun 2020, Polres Sampang Prioritaskan Tiga Kegiatan Ini

Terdakwa datang ketempat kejadian langsung korban Hosen mengancam akan membunuhnya dan membacok terdakwa hingga mengalami luka – luka, terdakwa panik tanpa pikir panjang terdakwa membacok korban satu kali yang akhirnya dilerai, beberapa hari korban opname disalah satu rumah sakit di Surabaya, akhirnya meninggal dunia. Dalam kejadian ini antara korban dan terdakwa benar – benar satu rumpun keluarga, didalam persidangan terlihat sama – sama menyesal.

Penasehat Hukum terdakwa H. Abd. Razak, SH dan Sutrisno, SH dalam nota pembelaannya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Tohir Al. H. Mat Tahir karena fakta dipersidangan “tidak ada niat terdakwa untuk menghilangkan jiwa orang lain” terdakwa membacok korban satu kali karena pembelaan diri, dalam Kitab Undang – undang hukum pidana telah disebutkan “barang siapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tak dapat dihindarkan tidak boleh dihukum”.

Baca Juga :  DPO, Pelaku Begal di Bangkalan di Dor

Ditempat terpisah Wakil Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang Miftahul Arifin menurutnya Keputusan Majelis hakim adalah keputusan yang seadil – adilnya, karena dari kedua pihak masih ada ikatan persaudaraan dan ada pernyataan damai, dihimbau kepada seluruh masyarakat wajib menghormati apapun keputusan Majelis Hakim. (adi/har)

 

Berita Terkait

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Karang Penang bersama warga berada di lokasi ditemukannya jenazah nenek di waduk Desa Tlambah, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Sempat Hilang, Seorang Nenek di Sampang Ditemukan Tewas

Kamis, 29 Jan 2026 - 09:19 WIB