Majelis Hakim Vonis Terdakwa Mat Tahir Hukuman Satu Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2016 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG20160531110200

Sampang (regamedianews) – Sidang terbuka Selasa (31/05) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang membacakan vonis untuk Terdakwa Tohir Al. H. Mat Tahir umur 50 tahun alamat Dusun Gujing Desa Ketapang Laok Kec. Ketapang dengan hukuman selama 1 (satu) tahun penjara, terdakwa harus menerima ganjaran ini akibat mempertanggung  jawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana Jaksa Penuntut umum dalam dakwaannya telah melanggar pasal 351 (3) kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Awal kejadian Kamis 17 Desember 2015 sekitar pukul 05.00 Wib korban Hosen yang masih sepupu terdakwa, mendatangi rumah Lembang (kakek korban Hosen) untuk diajak menghadiri pelantikan Kepala Desa terpilih di Pendopo Kabupaten Sampang, kebetulan Kepala Desa terpilih adalah putra korban, Lembang tidak mau hadir ke Pendopo dengan spontan korban marah – marah bahkan sempat menganiaya Lembang bahkan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dalam keadaan terhunus, mendengar keributan Terdakwa Tohir Al. H. Mat Tahir datang dengan membawa parang (perabot dapur).

Terdakwa datang ketempat kejadian langsung korban Hosen mengancam akan membunuhnya dan membacok terdakwa hingga mengalami luka – luka, terdakwa panik tanpa pikir panjang terdakwa membacok korban satu kali yang akhirnya dilerai, beberapa hari korban opname disalah satu rumah sakit di Surabaya, akhirnya meninggal dunia. Dalam kejadian ini antara korban dan terdakwa benar – benar satu rumpun keluarga, didalam persidangan terlihat sama – sama menyesal.

Penasehat Hukum terdakwa H. Abd. Razak, SH dan Sutrisno, SH dalam nota pembelaannya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Tohir Al. H. Mat Tahir karena fakta dipersidangan “tidak ada niat terdakwa untuk menghilangkan jiwa orang lain” terdakwa membacok korban satu kali karena pembelaan diri, dalam Kitab Undang – undang hukum pidana telah disebutkan “barang siapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tak dapat dihindarkan tidak boleh dihukum”.

Baca Juga :  Kades Bira Tengah Laporkan Pemberi Keterangan Palsu Tanah Pecaton Desa Ke Polisi

Ditempat terpisah Wakil Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang Miftahul Arifin menurutnya Keputusan Majelis hakim adalah keputusan yang seadil – adilnya, karena dari kedua pihak masih ada ikatan persaudaraan dan ada pernyataan damai, dihimbau kepada seluruh masyarakat wajib menghormati apapun keputusan Majelis Hakim. (adi/har)

 

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menerima piagam penghargan kabupaten terbaik dalam penerapan keterbukaan informasi publik, (dok. Kursi, Rega Media).

Daerah

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:02 WIB

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB