Majelis Hakim Vonis Terdakwa Mat Tahir Hukuman Satu Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2016 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG20160531110200

Sampang (regamedianews) – Sidang terbuka Selasa (31/05) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang membacakan vonis untuk Terdakwa Tohir Al. H. Mat Tahir umur 50 tahun alamat Dusun Gujing Desa Ketapang Laok Kec. Ketapang dengan hukuman selama 1 (satu) tahun penjara, terdakwa harus menerima ganjaran ini akibat mempertanggung  jawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana Jaksa Penuntut umum dalam dakwaannya telah melanggar pasal 351 (3) kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Awal kejadian Kamis 17 Desember 2015 sekitar pukul 05.00 Wib korban Hosen yang masih sepupu terdakwa, mendatangi rumah Lembang (kakek korban Hosen) untuk diajak menghadiri pelantikan Kepala Desa terpilih di Pendopo Kabupaten Sampang, kebetulan Kepala Desa terpilih adalah putra korban, Lembang tidak mau hadir ke Pendopo dengan spontan korban marah – marah bahkan sempat menganiaya Lembang bahkan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dalam keadaan terhunus, mendengar keributan Terdakwa Tohir Al. H. Mat Tahir datang dengan membawa parang (perabot dapur).

Terdakwa datang ketempat kejadian langsung korban Hosen mengancam akan membunuhnya dan membacok terdakwa hingga mengalami luka – luka, terdakwa panik tanpa pikir panjang terdakwa membacok korban satu kali yang akhirnya dilerai, beberapa hari korban opname disalah satu rumah sakit di Surabaya, akhirnya meninggal dunia. Dalam kejadian ini antara korban dan terdakwa benar – benar satu rumpun keluarga, didalam persidangan terlihat sama – sama menyesal.

Penasehat Hukum terdakwa H. Abd. Razak, SH dan Sutrisno, SH dalam nota pembelaannya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Tohir Al. H. Mat Tahir karena fakta dipersidangan “tidak ada niat terdakwa untuk menghilangkan jiwa orang lain” terdakwa membacok korban satu kali karena pembelaan diri, dalam Kitab Undang – undang hukum pidana telah disebutkan “barang siapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tak dapat dihindarkan tidak boleh dihukum”.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Buronan Komplotan Pembunuhan Sepasang Remaja di Pantai Rongkang Bangkalan

Ditempat terpisah Wakil Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang Miftahul Arifin menurutnya Keputusan Majelis hakim adalah keputusan yang seadil – adilnya, karena dari kedua pihak masih ada ikatan persaudaraan dan ada pernyataan damai, dihimbau kepada seluruh masyarakat wajib menghormati apapun keputusan Majelis Hakim. (adi/har)

 

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai
Jatanras Sampang Babat Habis Pelaku Rudapaksa
MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:21 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Berita Terbaru

Caption: didampingi istri, Letkol Inf Herik Prasetiawan berjabat tangan dengan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko, (dok. regamedianews).

Daerah

Agus Wibowo Nahkodai Kodim 0826 Pamekasan

Jumat, 10 Okt 2025 - 22:18 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Bangkalan H. Fatkhurrahman tampak merangkul Ma'ruf, usai penyelesaian laporan di Mapolres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Jumat, 10 Okt 2025 - 18:21 WIB

Caption: Inspektorat Kabupaten Bangkalan saat peluncuran dan pemaparan, tentang aplikasi KLIK AKU, (dok. foto istimewa).

Daerah

Inspektorat Bangkalan Buka Klinik Konsultasi Akuntabilitas

Jumat, 10 Okt 2025 - 14:05 WIB

Caption: sejumlah petugas dan warga saat mengevakuasi mayat yang ditemukan di bibir pantai Desa Brenta Pamekasan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Branta Pesisir

Jumat, 10 Okt 2025 - 12:57 WIB