Majelis Hakim Vonis Terdakwa Mat Tahir Hukuman Satu Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2016 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG20160531110200

Sampang (regamedianews) – Sidang terbuka Selasa (31/05) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang membacakan vonis untuk Terdakwa Tohir Al. H. Mat Tahir umur 50 tahun alamat Dusun Gujing Desa Ketapang Laok Kec. Ketapang dengan hukuman selama 1 (satu) tahun penjara, terdakwa harus menerima ganjaran ini akibat mempertanggung  jawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana Jaksa Penuntut umum dalam dakwaannya telah melanggar pasal 351 (3) kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Awal kejadian Kamis 17 Desember 2015 sekitar pukul 05.00 Wib korban Hosen yang masih sepupu terdakwa, mendatangi rumah Lembang (kakek korban Hosen) untuk diajak menghadiri pelantikan Kepala Desa terpilih di Pendopo Kabupaten Sampang, kebetulan Kepala Desa terpilih adalah putra korban, Lembang tidak mau hadir ke Pendopo dengan spontan korban marah – marah bahkan sempat menganiaya Lembang bahkan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dalam keadaan terhunus, mendengar keributan Terdakwa Tohir Al. H. Mat Tahir datang dengan membawa parang (perabot dapur).

Baca Juga :  Polresta Gorontalo Kota Berhasil Ungkap TPPO

Terdakwa datang ketempat kejadian langsung korban Hosen mengancam akan membunuhnya dan membacok terdakwa hingga mengalami luka – luka, terdakwa panik tanpa pikir panjang terdakwa membacok korban satu kali yang akhirnya dilerai, beberapa hari korban opname disalah satu rumah sakit di Surabaya, akhirnya meninggal dunia. Dalam kejadian ini antara korban dan terdakwa benar – benar satu rumpun keluarga, didalam persidangan terlihat sama – sama menyesal.

Penasehat Hukum terdakwa H. Abd. Razak, SH dan Sutrisno, SH dalam nota pembelaannya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Tohir Al. H. Mat Tahir karena fakta dipersidangan “tidak ada niat terdakwa untuk menghilangkan jiwa orang lain” terdakwa membacok korban satu kali karena pembelaan diri, dalam Kitab Undang – undang hukum pidana telah disebutkan “barang siapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tak dapat dihindarkan tidak boleh dihukum”.

Baca Juga :  Polda Sumut Limpahkan Kasus Kakek Penjual Sabu 20 Kg ke JPU

Ditempat terpisah Wakil Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang Miftahul Arifin menurutnya Keputusan Majelis hakim adalah keputusan yang seadil – adilnya, karena dari kedua pihak masih ada ikatan persaudaraan dan ada pernyataan damai, dihimbau kepada seluruh masyarakat wajib menghormati apapun keputusan Majelis Hakim. (adi/har)

 

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB