Majelis Hakim Vonis Terdakwa Mat Tahir Hukuman Satu Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2016 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG20160531110200

Sampang (regamedianews) – Sidang terbuka Selasa (31/05) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang membacakan vonis untuk Terdakwa Tohir Al. H. Mat Tahir umur 50 tahun alamat Dusun Gujing Desa Ketapang Laok Kec. Ketapang dengan hukuman selama 1 (satu) tahun penjara, terdakwa harus menerima ganjaran ini akibat mempertanggung  jawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana Jaksa Penuntut umum dalam dakwaannya telah melanggar pasal 351 (3) kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Awal kejadian Kamis 17 Desember 2015 sekitar pukul 05.00 Wib korban Hosen yang masih sepupu terdakwa, mendatangi rumah Lembang (kakek korban Hosen) untuk diajak menghadiri pelantikan Kepala Desa terpilih di Pendopo Kabupaten Sampang, kebetulan Kepala Desa terpilih adalah putra korban, Lembang tidak mau hadir ke Pendopo dengan spontan korban marah – marah bahkan sempat menganiaya Lembang bahkan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dalam keadaan terhunus, mendengar keributan Terdakwa Tohir Al. H. Mat Tahir datang dengan membawa parang (perabot dapur).

Terdakwa datang ketempat kejadian langsung korban Hosen mengancam akan membunuhnya dan membacok terdakwa hingga mengalami luka – luka, terdakwa panik tanpa pikir panjang terdakwa membacok korban satu kali yang akhirnya dilerai, beberapa hari korban opname disalah satu rumah sakit di Surabaya, akhirnya meninggal dunia. Dalam kejadian ini antara korban dan terdakwa benar – benar satu rumpun keluarga, didalam persidangan terlihat sama – sama menyesal.

Penasehat Hukum terdakwa H. Abd. Razak, SH dan Sutrisno, SH dalam nota pembelaannya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Tohir Al. H. Mat Tahir karena fakta dipersidangan “tidak ada niat terdakwa untuk menghilangkan jiwa orang lain” terdakwa membacok korban satu kali karena pembelaan diri, dalam Kitab Undang – undang hukum pidana telah disebutkan “barang siapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu kekuasaan yang tak dapat dihindarkan tidak boleh dihukum”.

Baca Juga :  Korban Cabul Oknum Kepsek Lapor Polres Sampang

Ditempat terpisah Wakil Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang Miftahul Arifin menurutnya Keputusan Majelis hakim adalah keputusan yang seadil – adilnya, karena dari kedua pihak masih ada ikatan persaudaraan dan ada pernyataan damai, dihimbau kepada seluruh masyarakat wajib menghormati apapun keputusan Majelis Hakim. (adi/har)

 

Berita Terkait

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Berita Terbaru

Caption: Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan (kanan), memberikan arahan kepada peserta Bimtek SPBE, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Dorong Layanan Publik Efektif

Rabu, 13 Agu 2025 - 16:12 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono saat melayani langsung masyarakat yang membeli beras murah, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Sediakan Beras Murah

Rabu, 13 Agu 2025 - 08:51 WIB

Caption: dampingi Kapolda Jatim, AKBP Hendro Sukmono tunjukkan peta wilayah Kabupaten Bangkalan, (foto istimewa).

Daerah

Kapolda Jatim Kunker Ke Polres Bangkalan

Selasa, 12 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Bupati Sumenep (kiri) disela peninjauan lapangan, dalam rangka Penganugerahan Inovasi Daerah dan Inovasi Teknologi 2025, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

OPD Sumenep Didongkrak Ciptakan Inovasi Layanan

Selasa, 12 Agu 2025 - 20:25 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi anggotanya, diwawancara awak media usai kunjungan Kapolda Jatim, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agu 2025 - 16:59 WIB