SAMPANG • Jagat maya di Sampang, Madura, Jawa Timur, mendadak gempar dengan beredarnya rekaman layar video call bermuatan pornografi.

Tidak butuh waktu lama, anggota Satreskrim Polsek Tambelangan berhasil meringkus pelaku.

Aksi cepat polisi bermula saat Video Call Syur (VCS) tersebut viral pada Rabu (22/4/2026) pagi.

Menindaklanjuti keresahan warga, tim buru sergap Polsek setempat langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Dalam operasi senyap tersebut, dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Eko Prasetyo.

Alhasil, pria akrab disapa Eko Walet bersama anggotanya ini berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Iya benar, penyebar video call syur sudah diamankan saat itu juga sekira pukul 18:30 WIB,” ujarnya, Jumat (24/4/2026) malam.

Ia mengungkapkan, pelaku berinisial MR (19), seorang pemuda asal Kecamatan Tambelangan.

“Pelaku inisial MR ini warga Dusun Kebun, Desa Baturasang,” jelasnya kepada Regamedianews.

Eko mengatakan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MR nekat merekam layar saat video call dengan korban berinisial S (25).

“Video yang mengandung konten asusila itu kemudian disebarkan pelaku hingga viral di media sosial,” jelas Eko.

Mantan Kapolsek Ketapang ini menambahkan, motif dibalik aksi nekat tersebut diduga kuat karena rasa sakit hati.

“Pelaku kecewa dengan sikap korban, sehingga memilih untuk mempermalukan korban melalui penyebaran konten pornografi,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel merk VIVO 1918 warna gradasi biru, sebagai alat bukti utama.

“Ponsel itu diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan konten ilegal tersebut,” terang Eko.

Kini, MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi Rutan Polres Sampang.

Eko menegaskan, pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“MR sudah ditetapkan tersangka dan terancam pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya. [hry]