SAMPANG • Inisial AS warga Sumenep, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang.

Pasalnya, pria asal Kelurahan Kalimook Kecamatan Kalianget ini, diduga telah melakukan penipuan.

Usut punya usut, korban MM mengalami kerugian Rp600 juta. Modusnya tergolong klasik namun ampuh.

AS menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aksi penipuan ini bermula pada Juni 2021 lalu. Saat itu, pelaku AS mendatangi rumah korban di Sampang dengan niat membeli burung merpati.

Dua bulan kemudian, AS mulai menawarkan jalur penerimaan Bintara Polri.

Untuk meyakinkan korbannya, AS sesumbar memiliki “jalur sakti”.

Ia mengaku punya akses program khusus dari anggota DPR RI yang jatahnya diklaim untuk warga asli Sumenep.

Tergiur, korban MM langsung mendaftarkan tiga keluarganya, dua keponakan istri dan adik iparnya.

AS mematok tarif Rp70 juta per orang. Total yang disetor korban untuk kuota Polri ini mencapai Rp210 juta secara bertahap.

Melihat korbannya begitu percaya, AS semakin tuman.

Di tengah proses pembayaran berjalan, ia kembali menawarkan “tiket emas” kelulusan PNS dengan tarif Rp160 juta.

Korban yang sudah telanjur percaya kembali menyetor uang demi mendaftarkan istrinya.

Tanpa disadari, total uang yang sudah mengalir ke kantong pelaku hingga Rp600 juta.

Hari berganti hari, janji tinggal janji. Anggota keluarga korban tidak kunjung mengenakan seragam Polri maupun PNS.

Saat ditagih pertanggungjawaban, AS selalu mengulur waktu dengan meminta korban bersabar.

Ia bahkan membawa-bawa nama Mabes Polri, dan berdalih ada perubahan jalur dari Bintara menjadi Akpol.

“Sadar dirinya telah menjadi korban investasi bodong rekrutmen aparat, MM akhirnya habis kesabaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, Selasa (2/6/2026).

Korban meminta seluruh uangnya dikembalikan, namun pelaku hanya memberi janji palsu, korban pun langsung lapor polisi.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti kuat, kata Fajri, Tim Resmob langsung memburu pelaku.

“Alhasil, pelaku berhasil diamankan,” ungkap mantan Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan ini.

Fajri menambahkan, pelaku AS diamankan di wilayah Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget, Sumenep.

“Ditangkap pada Jumat (29/5/2026) kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

31 lembar bukti transfer bank.
• 1 eksemplar rekening koran periode Juni 2021 hingga Juni 2023.
• 2 lembar surat pernyataan pembayaran.

Atas perbuatannya, jelas Fajri, pelaku AS dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

“Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tegas perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya.

Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi