Dugaan Malapraktik Oknum Dokter Pamekasan Dipolisikan
PAMEKASAN • Dugaan malapraktik yang menyeret oknum dokter berinisial TS, saat menangani pasien di Rumah Sakit Larasati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini memasuki ranah hukum.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres setempat, dan mulai ditindaklanjuti penyidik Satreskrim.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penerimaan laporan tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima dan diteruskan ke Satreskrim, untuk dipelajari serta ditindaklanjuti,” ujar Yoni, Kamis (23/7/2026).
“Kami pastikan penanganannya berjalan profesional. Perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan,” imbuhnya.
Kasus ini bermula dari penanganan medis terhadap Salamah (30), warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo.
Sebelumnya, pasien sempat memeriksakan diri ke RSUD Smart Pamekasan, dan didiagnosis menderita kista dengan kondisi cukup parah.
Dokter di RSUD Smart saat itu menyarankan agar pasien dirujuk ke rumah sakit di Surabaya.
Langkah rujukan tersebut, direkomendasikan agar pasien mendapatkan penanganan medis yang lebih komprehensif.
Namun, sebelum merujuk ke Surabaya, keluarga memilih melakukan pemeriksaan di tempat praktik dr. TS.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokter menyebut penyakit pasien masih bisa ditangani melalui tindakan operasi.
Pasien kemudian diminta menjalani tindakan operasi pada hari yang sama di RS Larasati Pamekasan.
Namun, dalam prosesnya, perut pasien dijahit kembali tanpa ada penyakit yang diangkat setelah pembedahan sedalam 15 sentimeter.
Pihak dokter berdalih tindakan tidak dapat diteruskan, karena kista pasien menempel pada batu empedu.
Pasca operasi, perawat setempat bahkan mendatangi keluarga dan menyatakan pasien sudah diperbolehkan pulang.
✅ Penulis: Marshelina
✅ Editor: Redaksi


