Yayasan Kroni Sedot Miliaran Perhari, Kejagung Tersangkakan Eks Kepala BGN
JAKARTA • Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka.
Dadan diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tidak sendirian, Kejagung juga menyeret dua mantan petinggi BGN lainnya.
Yakni eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sanjaya (SS), dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung (LP).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman, membongkar modus operandi para tersangka.
Penyidik menemukan adanya aliran dana fantastis ke sejumlah yayasan mitra.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari,” ungkap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Ironisnya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut ternyata fiktif secara kualifikasi.
“Mereka sengaja digunakan sebagai alat untuk mengeruk keuntungan,” ungkapnya.
Syarief menjelaskan, yayasan-yayasan tersebut aslinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Namun, mereka bisa lolos karena adanya kongkalikong dalam proses verifikasi digital.
“Yayasan-yayasan tersebut tetap dapat menjadi mitra, karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN,” jelas Syarief.
Hasil investigasi menunjukkan, yayasan bermasalah itu terafiliasi langsung dengan para petinggi BGN.
“Di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” tambahnya.
Selain bermain di ranah penunjukan yayasan mitra, Kejagung juga mencium aroma busuk pada sektor lain.
Penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Akibat perbuatan lancung tersebut, ketiga mantan pejabat teras ini dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang Disangkakan:
• Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
• Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung mengambil tindakan tegas berupa penahanan.
Dadan, Sony, dan Lodewyk akan mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak Rabu kemarin.
“Kami akan terus mendalami kemana saja aliran dana haram tersebut mengalir,” pungkas Syarief.
✅ Penulis: Red
✅ Editor: Redaksi


