PAMEKASAN • Kasus video asusila yang sempat meresahkan warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terungkap.

Polisi akhirnya menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur, yang juga pemeran dalam video viral tersebut.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4).

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada awal April 2026,” ujarnya, Selasa (21/4).

Yoni mengungkapkan, tersangka dalam kasus tersebut remaja pria berinisial FP (15), sedangkan korbannya adalah PJ (15).

“Keduanya diketahui masih berstatus pelajar dan menjalin hubungan asmara,” ungkapnya.

Meski memiliki hubungan spesial, polisi menyebut ada unsur paksaan dalam kejadian tersebut.

Yoni menjelaskan, peristiwa pilu ini terjadi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu September hingga Oktober 2025.

“Terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Jokotole Indah, Pademawu,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi pelaku adalah dengan mengajak korban ke tempat kos.

Walaupun korban sempat menolak, FP diduga tetap memaksa korban untuk melayaninya.

“Tersangka mengajak korban ke kamar kos. Meskipun sempat menolak, terduga pelaku tetap melakukan pemaksaan,” jelas Yoni.

Awalnya, rekaman video asusila tersebut diklaim hanya untuk konsumsi pribadi.

Namun, video itu kemudian bocor dan tersebar luas, hingga memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

FP memberikan keterangan, video tersebut diduga disebarkan oleh rekannya yang berinisial W.

“Saat ini, kami masih memburu W untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuh Yoni.

Atas perbuatannya, FP dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi.

“Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara,” tegasnya. [red]