JAKARTA • Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Langkah tersebut, demi menjaga keamanan dan kualitas layanan bagi para peserta didik.

Hingga saat ini, BGN mencatat ada 4.581 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sempat dihentikan sementara sejak awal 2025.

Penghentian ini bertujuan untuk proses peningkatan kualitas dan penyesuaian standar.

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh.

Ia memastikan tidak akan ada kompromi, terkait mutu program nasional ini.

“Seluruh SPPG wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Dadan, Senin (25/5), dikutip dari laman resmi BGN.

Dari total unit yang sempat disetop, mayoritas kini sudah kembali melayani masyarakat.

Sebanyak 3.429 SPPG dilaporkan telah menyelesaikan proses perbaikan dan beroperasi lagi dengan standar yang lebih baik.

Namun, imbuh Dadan, masih ada 1.152 SPPG lainnya yang berstatus skorsing sementara.

“Ribuan unit tersebut, saat ini masih harus menjalani proses pembenahan dan penyesuaian standar operasional,” ungkapnya.

Dadan mengungkapkan, ada beberapa pelanggaran utama yang membuat SPPG tersebut dijatuhi Surat Peringatan (SP).

Masalah tersebut mendominasi kesiapan infrastruktur di lapangan.

☑️ Infrastruktur yang belum memenuhi standar baku.
☑️ Belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
☑️ Belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Meski ditindak tegas, kami memastikan tidak akan memutus kemitraan begitu saja,” ujarnya.

Dadan mengapresiasi kontribusi besar para mitra SPPG tersebut pada tahap awal pelaksanaan Program MBG.

“Pemerintah tetap memberikan ruang bagi 1.152 SPPG ini untuk kembali berkontribusi,” terangnya.

Syaratnya, tegas Dadan, mereka harus menyelesaikan seluruh penyesuaian terhadap standar kualitas terbaru.

“Kami menghargai kontribusi para mitra. Karena itu, proses pembinaan dan perbaikan dilakukan agar dapat kembali beroperasi dengan kualitas layanan yang sesuai standar nasional,” pungkasnya.

Penulis: Red
✅ Editor: Redaksi