Lakukan Penipuan, Polisi Tetapkan Salah Satu Oknum PNS Sampang Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 27 Oktober 2016 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

Sampang (regamedianews.com) – Miftahul Arifin asal warga Desa Torjun Kec. Torjun  korban atas perbuatan Jatmiko salah satu oknum PNS Sampang, Miftahul disuruh membayar uang oleh oknum tersebut, dijanjikan akan mendapatkan pengerjaan proyek pada tahun 2016 ditunggu hingga sekarang tidak ada kepastian, kenyataannya setelah di kroscek proyek yang dijanjikan tidak ada aliyas sudah dikerjakan pada tahun 2015.

Dirinya telah konfirmasi ke Jatmiko Wahyudi dan berjanji akan mengembalikannya uang yang telah diminta pada tanggal 28 September 2016  dengan menulis Surat Pernyataan Pengembalian  ditanda tangani di atas materai, tapi janjinya kandas, merasa dirugikan dirinya melaporkan hal tersebut ke polisi pada tanggal 3 Oktober 2016 lalu.

Baca Juga :  Lagi - Lagi Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Di Sumenep

Menindak lanjuti hasil laporan Miftahul Arifin  ke Polres Sampang terkait dirinya menjadi korban penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Jatmiko, sebelumnya Satreskrim Polres Sampang telah melakukan pemeriksaan kepada Jatmiko sebagai saksi sekaligus terlapor, usai melakukan gelar perkara Polisi kini telah menetapkan Jatmiko sebagai tersangka dengan dikeluarkannya surat  oleh Kasat Reskrim Polres Sampang Nomor B/239/SP2HP/X/2016/Satreskrim tertanggal 24 Oktober 2016,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan keluarnya surat penetapan tersangka Jatmiko, Kasat Reskrin Polres Sampang AKP. Hari Siswo saat dikonfirmasi melalui Kanit II Pidek Bripka Soni Eko Wicaksono mengatakan dirinya tidak bisa memberikan keterangan lengkap. “Untuk jelasnya konfirmasi ke pak kasat mas…” ucapnya. (26/10)

Baca Juga :  Polisi Ciduk Penjambret HP di Bangkalan

Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang H. Tohir mengatakan ucapan terima kasih kepada Kasat Reskrim Polres Sampang yang telah menetapkan Jatmiko, karena tersangka ini merupakan suatu jawaban teka – teki dimana salah satu keluarga Jatmiko seakan-akan menantang hukum dengan keyakinan kasusnya dalam ranah perdata, Ketua JCW tetap bersikap keras bahwa dengan puluhan korban yang dirugikan oleh Jatmiko murni tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. (*)

Berita Terkait

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB

Caption: petugas yang tergabung dalam Operasi Zebra Semeru 2025, mengecek kelengkapan dokumen dan kelayakan kendaraan, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan

Senin, 24 Nov 2025 - 12:03 WIB

Caption: Satgas BAANAR PC GP Ansor Sumenep pose bersama pihak Diskominfo Sumenep, (dok. foto istimewa).

Daerah

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Minggu, 23 Nov 2025 - 23:45 WIB