Daerah  

Operasi Kestib LLAJ tilang 53 kendaraan

9◊SAMPANG, (regamedianews.com) – Satuan Lalulintas Polres Sampang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) mengadakan operasi gabungan tentang keselamatan dan ketertiban (Kestib) Lalu lintas Angkutan jalan (LLAJ) terhadap kendaraan wajib Uji Kir di Jalan Jaksa Agung Suprapto, tepatnya di Dusun Pleyang, Desa Tenggumung, Kecamatan Sampang, Selasa (11/04/2017).

 

Kasat Lantas Polres Sampang AKP Erika Purwana Putra saat dikonfirmasi melalui KBO Lantas Iptu Moh Muhni mengatakan, operasi gabungan yang digelar tersebut sasarannya adalah semua kendaraan wajib uji Kir. Selain itu, pihaknya juga memeriksa kelengkapan dokumen perijinan serta ijin trayek pada kendaraan angkutan umun, seperti Bus, Taksi dan Trevel.

 

“Tujuannya adalah untuk keselamatan pengemudi itu sendiri dan para penumpang umum, bila tidak kita tertibkan yang dirugikan justru masyarakat atau penumpang, soalnya bila kendaraan tersebut tidak dilengkapi dukumen yang sah, dia tidak akan mendapatkan santunan,” tuturnya.

 

Menurut Muhni, pihaknya juga akan melaporkan kendaraan yang telah melanggar ke pengujian kendaraan bermotor atau uji kir asal kendaraan tersebut. Langkah ini diambil agar pemilik kendaraan melakukan perbaikan bodi sesuai aturan.

 

“Dalam Operasi ini, kita dari satlantas Polres Sampang berhasil menertibkan 32 kendaraan, dan Dinas perhubungan sendiri menertibkan 21 kendaraaan,” ujarnya.

 

Muhni berharap, Operasi yang dilaksanakan secara gabungan itu dapat menimbulkan efek jera kepada para pemilik kendaraan, pengemudi dan dapat mengubah perilaku tertib kearah yang lebih baik. Sehingga keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan lebih terjamin dan angka kecelakaan berkurang.

 

“Harapan kami kedepan agar semua pengguna jalan roda dua dan roda empat, bisa meningkatkan kesadaran dan menjaga keselamatan dengan cara tertib di jalan,” pungkasnya‎.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *