Sampang, (regamedianews.com) – kinerja Kepolisian Resor (Polres) Sampang patut diacungi jempol, pasalnya selama 2 bulan terakhir yakni sejak Februari sampai Maret telah berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil mengamankan 10 tersangka
Hal itu sebagaimana diungkapkan Wakil Kepala Kepolisian Resort Sampang, Kompol H Protolo Saktiawan SH dalam press releasnya Selasa (18/4) di Mapolres Sampang
“Sepuluh tersangka ini ada yang sebagai pengguna dan ada pula pengedarnya. Kesemuanya ditangkap dalam wilayah hukum Polres Sampang dan tersebar di hampir tiap kecamatan,” tuturnya.
Dari penangkapan itu, kata Protolo, Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16,21 gram. Ia menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan mengembangkan penyelidikan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkoba yang ada di Sampang.
“Terhadap para pengedar akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Polres Sampang berada di posisi peringkat ketiga dari seluruh Polres yang ada di Jawa Timur, dalam keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana berbagai jenis narkoba.
“Ini menunjukkan bahwa Polres Sampang sangat aktif dan sangat komitmen dalam rangka ungkap kasus penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap peran serta dan partisipasi masyarakat dalam hal menekan peredaran narkotika.
“Mari sama-sama kita berantas, agar Sampang semakin dapat kita tekan angka peredaran narkotikanya,” pungkasnya. (CakJum/Har)