Korban Senang Melihat Kinerja Polres Sampang, Cepat Dalam Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Rumah Kosong

- Jurnalis

Rabu, 26 April 2017 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang  (regamedianews.com) – Korban Nila Astatika (35 th) warga Jalan Selong Permai III Blok Dahlia, Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang  yang rumahnya disatroni pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Dirinya merasa senang atas kinerja Polres Sampang atas tindakan cepat dalam pengungkapan kasus pelaku Curat (Pencurian dengan pemberatan) .

Kejadian pencurian tersebut baru diketahui oleh korban setelah dirinya pulang dari surabaya Sabtu Sore sekira Jam 16.00 Wib, dengan keadaan rumah sudah berantakan di obok-obok pelaku. Dan korban langsung melaporkannya tersebut kepada polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sekeluarga pulang dari surabaya pada sabtu sore sekitar jam 16 Wib. Setelah masuk rumah tak menyangka melihat keadaan rumah berantakan semua, setelah dicek banyak barang yang hilang, seperti Camera, HP, Plastation serta Uang Tunai Rp. 600.000, Kami langsung melaporkannya kepolisi dan Alhamdulilliah Polisi langsung bekerja sangat cepat.” ungkap korban saat di Mapolres Sampang.

Baca Juga :  Pemilihan Panitia Kepala Desa di Bangkalan Berakhir Pembacokan

Sementara Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar mengungkapkan, bahwa pelaku pencurian spesialis rumah kosong ini ditangkap dirumahnya kampung Kranggan Jalan Merpati Kelurahan Gunung Sekar Sampang.

“Pelaku atas nama Hendrik (30 th) modus pelaku dengan cara survei rumah yang sepi, kosong tak berpenghuni itu menjadi target jika sudah sepi tak berpenghuni pelaku langsung loncat lewat pagar tembok rumah korban” terangnya saat press realese di Mapolres Sampang, Rabu (26/04/2017).

Baca Juga :  Penjual Motor Bodong di Medsos Masuk Jebakan Tim Cobra

Pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia sudah enam kali beraksi dari tahun 2012 sampai sekarang 2017, juga mengaku hasil pencuriannya tersebut hanya untuk bayar hutang bukan untuk makan kalau untuk biaya makan sehari-harinya iya mengaku sudah punya kerjaan jadi pengusaha krupuk.

Dengan barang bukti (BB) yang sudah dilaporkan oleh korban tersebut pelaku di ganjar pasal 363 KUHP ayat 1 huruf 3e dan huruf 5e Yaitu pencurian dan pemberatan dengan maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (adi)

Berita Terkait

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, meninjau langsung hasil pembangunan jembatan di Desa Somber Kecamatan Tambelangan, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Rabu, 3 Des 2025 - 13:45 WIB

Caption: proses evakuasi oleh personel BPBD Sampang terhadap pohon besar yang tumbang menimpa sebagian atap ruang SDN Asemraja 1 Jrengik dilakukan hingga malam, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Sampang Dihantam Badai, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah

Selasa, 2 Des 2025 - 22:11 WIB

Captiom: tim kesehatan tengah memberikan penyuluhan PHBS kepada puluhan warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Selasa, 2 Des 2025 - 18:08 WIB

Caption: anggota Reserse Kriminal Polsek Tambelangan saat mengamankan pelaku curanmor berinisial MA ke Mako Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Selasa, 2 Des 2025 - 16:08 WIB