Korban Senang Melihat Kinerja Polres Sampang, Cepat Dalam Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Rumah Kosong

- Jurnalis

Rabu, 26 April 2017 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang  (regamedianews.com) – Korban Nila Astatika (35 th) warga Jalan Selong Permai III Blok Dahlia, Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang  yang rumahnya disatroni pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Dirinya merasa senang atas kinerja Polres Sampang atas tindakan cepat dalam pengungkapan kasus pelaku Curat (Pencurian dengan pemberatan) .

Kejadian pencurian tersebut baru diketahui oleh korban setelah dirinya pulang dari surabaya Sabtu Sore sekira Jam 16.00 Wib, dengan keadaan rumah sudah berantakan di obok-obok pelaku. Dan korban langsung melaporkannya tersebut kepada polisi.

“Kami sekeluarga pulang dari surabaya pada sabtu sore sekitar jam 16 Wib. Setelah masuk rumah tak menyangka melihat keadaan rumah berantakan semua, setelah dicek banyak barang yang hilang, seperti Camera, HP, Plastation serta Uang Tunai Rp. 600.000, Kami langsung melaporkannya kepolisi dan Alhamdulilliah Polisi langsung bekerja sangat cepat.” ungkap korban saat di Mapolres Sampang.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda di Kediri

Sementara Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar mengungkapkan, bahwa pelaku pencurian spesialis rumah kosong ini ditangkap dirumahnya kampung Kranggan Jalan Merpati Kelurahan Gunung Sekar Sampang.

“Pelaku atas nama Hendrik (30 th) modus pelaku dengan cara survei rumah yang sepi, kosong tak berpenghuni itu menjadi target jika sudah sepi tak berpenghuni pelaku langsung loncat lewat pagar tembok rumah korban” terangnya saat press realese di Mapolres Sampang, Rabu (26/04/2017).

Baca Juga :  Sidang Sengketa Tanah, PT. Kasih Jatim Miliki Sertifikat Sesuai UUD

Pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia sudah enam kali beraksi dari tahun 2012 sampai sekarang 2017, juga mengaku hasil pencuriannya tersebut hanya untuk bayar hutang bukan untuk makan kalau untuk biaya makan sehari-harinya iya mengaku sudah punya kerjaan jadi pengusaha krupuk.

Dengan barang bukti (BB) yang sudah dilaporkan oleh korban tersebut pelaku di ganjar pasal 363 KUHP ayat 1 huruf 3e dan huruf 5e Yaitu pencurian dan pemberatan dengan maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (adi)

Berita Terkait

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Berita Terbaru

Caption: pose bersama Kalapas Narkotika Pamekasan saat acara workshop literasi warga binaan pemasyarakatan, (dok. foto istimewa).

Ragam

Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Rindu Jadi Karya Literasi

Selasa, 23 Des 2025 - 14:04 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, melantik 3.230 PPPK Paruh Waktu di Alun-Alun Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Des 2025 - 11:49 WIB

Caption: Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Selasa, 23 Des 2025 - 08:49 WIB