SUMENEP – Langkah tegas dilakukan Polres Sumenep dalam menjaga muruah institusi Polri.

Satu anggota Polres Sumenep, inisial NHP berpangkat Aipda dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan terhadap Aipda NHP merupakan hasil dari rangkaian proses hukum.

Selain itu, juga hasil evaluasi mendalam sesuai prosedur internal kepolisian.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menegaskan, PTDH adalah langkah terakhir.

Hal itu, jika anggota tidak lagi mampu menjunjung tinggi sumpah jabatan dan aturan berlaku.

“Keputusan ini langkah tegas institusi, sebagai wujud penegakan disiplin,” ungkapnya, Senin (2/3/2026).

Menurut Anang, PTDH merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan NHP.

“Namun setelah melalui proses panjang sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujarnya.

Dalam momen tersebut, ia memberikan arahan tegas kepada seluruh anggota Polres Sumenep.

Anang menekankan, posisi aparat penegak hukum membawa tanggung jawab moral terhadap masyarakat dan negara.

“Seluruh personel agar tidak mengabaikan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” tegasnya.

Setiap tindakan melanggar aturan, dan mencoreng nama baik institusi, akan di sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Anang menegaskan, jadikan peristiwa tersebut sebagai sarana refleksi.

Ia juga minta seluruh anggotanya menjaga integritas, menjauhi segala bentuk pelanggaran.

“Jangan ada lagi yang mencederai kepercayaan masyarakat,” tegasnya. (red)