Malu Hasil Selingkuh, Ini Motif Ibu Buang Bayi di Sampang
SAMPANG • Rasa malu yang mendalam akibat hubungan gelap membuat seorang ibu berinisial H (33) gelap mata.
Wanita asal Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura ini, tega membuang bayi laki-laki yang baru saja dilahirkannya.
Pelaku H nekat membuang bayinya di sebuah semak-semak di kawasan Tambelangan, Sampang.
Kini pelarian H telah berakhir di penjara, setelah Satreskrim resmi menetapkannya sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan, motif utama dibalik aksi keji tersebut untuk menutupi aib.
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengakui bayi yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan perselingkuhan.
“Karena malu yang mendalam, ia nekat membuang darah dagingnya sendiri,” ujar Eko, Rabu (10/6/2026) siang.
Kronologi Penemuan dan Penangkapan Tersangka
Kasus ini pertama kali terungkap, setelah adanya laporan masyarakat mengenai penemuan bayi di wilayah Tambelangan.
“Bayi itu ditemukan pada Minggu (7/6/2026) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB,” ungkap Eko.
Saat ditemukan, kondisi bayi seberat 3,3 kilogram tersebut sangat memprihatinkan.
Diduga kuat, kata Eko, sang ibu membuangnya tak lama setelah proses persalinan mandiri.
“Tali pusarnya masih utuh,” ucap mantan Kapolsek Ketapang ini kepada Regamedianews.
Saat dievakuasi, bayi tersebut juga mengalami luka-luka di bagian kepala akibat digigit semut.
Bergerak cepat, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penelusuran.
“Hanya berselang sehari, pada Senin (8/6) sore, polisi berhasil mengamankan H,” beber Eko.
Tersangka H diamankan ketika berada di RSUD Bangkalan, sesaat setelah ia menjalani perawatan medis pasca melahirkan.
“Saat ini H sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penemuan bayi, diantaranya:
• Satu lembar kain perlak berwarna hitam.
• Satu kantong plastik putih.
• Sepotong tali rafia berwarna biru.
Atas tindakan tidak terpuji tersebut, tegas Eko, tersangka H dijerat Pasal 77B jo Pasal 76B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsidair Pasal 430 KUHP.
“Tersangka H terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
✅ Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi


