SAMPANG • Polres Sampang menaikkan kasus kekerasan seksual remaja disabilitas ke tahap sidik (penyidikan).

Langkah hukum tersebut, guna mengusut tuntas tindakan keji yang menimpa korban.

“Kami terus mendalami dengan memeriksa saksi-saksi,” kata Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo.

Ia mengatakan, Satreskrim bertindak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Terduga pelakunya adalah seorang pria berinisial S (62), warga Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.

“Pelaku merupakan tetangga korban,” ungkap mantan Kapolsek Ketapang tersebut, Kamis (6/8/2026).

Eko menjelaskan, penanganan perkara ini mendasari Laporan Polisi Nomor: LP/B/261/VIII/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tertanggal 4 Agustus 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di area belakang rumah korban.

Saat itu, korban yang baru keluar dari kamar mandi melihat sesosok pria membawa senter di area musholla.

“Korban mengira pria tersebut pencuri, sehingga berusaha mendekat untuk memastikan,” terang Eko.

Namun, terduga pelaku justru menarik tangan korban secara paksa hingga terjatuh ke tanah.

Pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual, meski korban sempat berusaha melawan.

“Pelaku sempat berupaya mengulangi perbuatannya, tetapi korban menolak dan berteriak hingga pelaku melarikan diri,” tuturnya.

Lanjut Eko mengungkapkan, kasus ini baru terungkap setelah keluarga mendapati korban telah hamil tujuh bulan.

“Selain dampak fisik tersebut, korban mengalami trauma psikologis yang mendalam,” ungkapnya.

Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi