BANGKALAN • Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis lintas daerah.

Uniknya, kedua pelaku ditangkap tepat di lokasi aksi kejahatan mereka sebelumnya, yaitu kawasan SPBU Akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Bangkalan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FAW (16) asal Sidoarjo dan HP (25) asal Tulungagung.

Penangkapan berlangsung dramatis pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat keduanya tengah santai nongkrong di atas sepeda motor.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang anggota Polri berinisial SA (24).

Korban kehilangan Honda Vario 125 miliknya, saat sedang menunaikan sholat di mushalla SPBU tersebut, pada Minggu (26/7) lalu.

Meski aksi pelaku sempat terekam CCTV dan dikejar oleh korban, kedua tersangka saat itu berhasil meloloskan diri.

“Namun, jejak kejahatan mereka akhirnya terendus oleh kami,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, Kamis (6/8).

Kronologi penangkapannya, ketika terduga pelaku tersebut, sedang duduk di SPBU Suramadu kembali.

“Mendapat informasi akurat, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyergapan di lokasi,” terangnya.

Warga yang awalnya mendekat, langsung membubarkan diri setelah mengetahui yang ditangkap pelaku curanmor.

Dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengaku telah melancarkan aksi pencurian di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Wilayah operasionalnya terbilang luas, meliputi Bangkalan, Surabaya, hingga Sidoarjo,” sebut Eriek.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna putih silver, beserta STNK hasil kejahatan.

Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci kontak kendaraan memanfaatkan kunci letter T.

“Uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut, mereka akui digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terangnya.

Eriek menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan curanmor lintas daerah yang lebih besar.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Penulis: Syafin
✅ Editor: Redaksi