Urus SKCK di Sumenep Cukup Pakai Super App Polri
SUMENEP • Polresta Sumenep kini menerapkan layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara full online melalui Super App Polri.
Langkah ini diambil untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, dan modern bagi masyarakat.
Kasat Intelkam Polresta Sumenep, AKP Moh. Nurul Komar menyampaikan, pemohon kini tidak perlu lagi datang ke kantor polisi pada tahap awal pendaftaran.
Masyarakat cukup mengunduh aplikasi Super App Polri di Google Play Store atau App Store, membuat akun, dan memverifikasi identitas menggunakan E-KTP.
Setelah registrasi berhasil, pemohon memilih menu SKCK, mengisi formulir permohonan, serta mengunggah dokumen persyaratan.
“Meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran atau Ijazah, dan pas foto berlatar belakang merah,” jelas Komar, Senin (10/8/2026).
Sistem kemudian akan memverifikasi data secara terintegrasi dengan Dukcapil dan BPJS Kesehatan.
Setelah data dinyatakan valid, pemohon mendapatkan kode registrasi atau barcode untuk pembayaran PNBP sebesar Rp30.000 via BRIVA.
“SKCK digital pun langsung terbit dan dapat diakses di aplikasi,” ujarnya.
Bagi pemohon yang tetap membutuhkan lembar fisik, cukup membawa barcode tersebut ke loket pelayanan Polresta Sumenep untuk dicetak.
Untuk memperluas jangkauan, layanan ini juga disiapkan di empat Polsek prioritas, yaitu Polsek Ambunten, Polsek Gapura, Polsek Kangean, dan Polsek Lenteng.
“Jika menemui kendala saat mendaftar, bisa menghubungi Helpdesk SKCK Polresta Sumenep via WhatsApp di nomor 081359284610, atau melalui akun media sosial resmi SKCK Polresta Sumenep,” pungkasnya.
✅ Penulis: Yuz
✅ Editor: Redaksi


