Jakarta (regamedianews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, tersangka dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan Fahd selama 20 hari ke depan di Rutan Guntur.
“Penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Guntur untuk tersangka FEF,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (28/4).
Menurut Febri penahanan Fahd merupakan kewenangan penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Fahd yang tidak lain merupakan anak dari artis senior almarhum A Rafiq itu Adalah tersangka ketiga dalam kasus yang sama, Fahd diduga secara bersama sama dengan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan pihak swasta Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu. Dia ditetapkan sebagai tersangka Kamis (27/4),
Fahd disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) Juncto ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
Pada Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Fahd juga diduga menerima fee sebesar Rp 3,411 miliar dari rincian tiga proyek yakni laboratorium komputer Mts senilai Rp 4,74 miliar, dan pengadaan Alquran pada tahun 2011-2012 senilai Rp 9,65 miliar dengan total Rp 14,838 miliar.(rgm/ri)