Bangkalan(regamedianews.com) – apes mungkin itu nasib yang dialami Safian bin Hafi (25) Warga kampung Nangkek desa Gili Timur, Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan Madura, dirinya harus menghabiskan waktu dari balik jeruji besi, setelah Senin (29/5) pihak kepolisian berhasil mengamankannya disekitar perumahan talon permai bersama barang bukti miliknya yakni satu kantong plastik kecil Narkoba jenis sabu
Penangkapan Safian berawal dari informasi yang diperoleh petugas atas laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa disekitar perumah talon permai akan ada transaksi narkoba, mendapat informasi tersebut dengan sigap polisi melakukan pengintaian dan ternyata memang benar ada seorang yang gelagatnya mencurigakan
“Ketika petugas sudah disana ternyata benar ada seseorang yang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor masuk melewati Gapura Talon Permai, Karena gerak geriknya mencurigakan petugaspun menghentikan pelaku,” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha saat Press Release, Selasa(30/5).
Saat dilakukan penggeledahan menurut pucuk pimpinan di kepolisian Bangkalan ini, petugas berhasil menemukan 1 kantong plastik kecil yang diduga berisi sabu yang disembunyikan di bagian dalam topi tersangka
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka bersama barang bukti diamankan pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.(g*s)