Sampang,(regamedianews.com)-, Tim Saber pungli Polres Sampang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Oknum pegawai Dinas Kesehatan Sampang pada Senin (05/6), dari OTT tersebut Pihak kepolisian menetapkan 2 tersangka yakni Slamet Riyadi (SR) yang menjabat sebagai Kasubag Umum dan stafnya Moh. Atek (MA).
Tak hanya itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp4,7 juta, beberapa berkas bidan pegawai tidak tetap (PTT) dan rekapan hasil pembayaran bidan PTT yang diangkat menjadi PNS.
“Dari OTT tersebut kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil tindak pidana korupsi atau suap sebesar Rp4,7 juta. Selain itu kami juga mengamankan berkas pengangkatan dari bidan PTT ke CPNS dan catatan penerimaan uang dari beberapa puskesmas yang ada di Sampang. Serta daftar nama bidan PTT se kabupaten Sampang ada 113 orang yang akan diangkat menjadi CPNS,” ujar Hary Kusnanto Kasatreskrim Polres Sampang kepada wartawan Selasa (06/6).
Selain barang bukti dan penetapan tersangka pihaknya menurut Hery sudah melakukan pengembangan penyidikan dengan memintai keterangan terhadap 7 orang bidan yang diduga telah memberikan uang kepada bagian kepegawaian Dinkes Sampang.
“Sementara ini yang kami amankan bidan yang berasal dari puskesmas desa Batulenger kecamatan Sokobanah dengan total uang Rp4,7 juta. Jadi tidak semua kecamatan atau puskesmas itu menyetor uang untuk pengurusan bidan PTT tersebut,” paparnya.
Hery menambahkan, bahwa setoran uang itu bervareasi, dan belum secara kesuluruhan yang menyetor masih ada yang belum setor
“Uangnya itu setiap bidan tidak sama dan bervariasi. Untuk 7 orang bidan itu totalnya ada Rp4,7 juta. Sistem pembayarannya dilakukan secara langsung dengan menyerahkan uang yang dibungkus dalam amplop,” paparnya.
Sedangkan Modus para tersangka adalah dengan mengambil kesempatan dari pemberkasan yang dilakukan oleh bidan PTT yang akan diangkat CPNS tersebut
“Modusnya itu dengan mengambil kesempatan dari setiap pemberkasan bidan PTT yang akan diangkat menjadi CPNS dengan memintai sejumlah uang dengan alasan untuk memperlancar pemberkasannya, padahal semua itu gratis. Aliran uang tersebut di koordinir oleh pihak puskesmas yang menerima dari bidan yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka, Aliran dana itu nanti akan kami kembangkan ke siapa saja, karena sebelumnya sudah ada uang yang masuk dan mengalir ke siapa saja masih kami kembangkan,” paparnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 5 ayat 2 junto pasal 12a undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(har/jum)